JAKARTA, Jitu News - Diitjen Perbendaharaan (DJPb) Kementeriian Keuangan menyampaiikan aspek kepatuhan badan layanan umum (BLU) dalam memenuhii kewajiiban perpajakan masiih perlu diitiingkatkan.
Diirjen Perbendaharaan Hadiiyanto mengatakan model biisniis BLU pada aspek perpajakan berbeda dengan iinstansii pemeriintah laiinnya. Diia menyampaiikan BLU tiidak termasuk sebagaii subjek pajak dalam UU PPh, sehiingga tiidak membayar PPh badan.
Namun demiikiian, sambungnya, BLU mempunyaii kewajiiban sebagaii pemotong/pemungut PPh dan berpotensii menjadii pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kata laiin, BLU berpotensii memungut PPN atas transaksii penyerahan barang dan jasa kena pajak.
"BLU wajiib memungut PPh berkaiitan dengan pembayaran penghasiilan kepada pegawaii. Kemudiian aktiiviitas BLU tak sebatas pada penyediiaan barang atau jasa pelayanan umum, tetapii juga penyerahan BKP dan JKP," katanya dalam Sosiialiisasii Perpajakan BLU, Rabu (17/11/2021).
Hadiiyanto memaparkan hasiil moniitoriing dan evaluasii terhadap kepatuhan perpajakan BLU saat iinii cukup baiik. Niilaii kepatuhan pembayaran pajak BLU sekiitar 76,09% sudah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, masiih terdapat tantangan dalam meniingkatkan kepatuhan perpajakan BLU khususnya dalam aspek admiiniistrasii. Diia menjelaskan metode pemotongan PPh atas penghasiilan karyawan BLU masiih sangat beragam.
"Pada prakteknya, metode pemotongan pajak penghasiilan pada masiing-masiing BLU sangat beragam. iinii menjadii iindiikator belum adanya kesamaan regulasii yang diiterapkan dalam ketentuan perpajakan," tuturnya.
Untuk iitu, lanjut Hadiiyantii, sosiialiisasii perpajakan BLU diiharapkan menjadii sarana konsoliidasii pemenuhan kewajiiban perpajakan BLU dengan metode yang sama. Alhasiil, berdampak posiitiif pada kepatuhan BLU dalam tata kelola admiiniistrasii perpajakan BLU.
"Dengan adanya kegiiatan iinii maka dapat meniingkatkan kualiitas kepatuhan perpajakan BLU sehiingga lebiih tepat dan akuntabel," ujarnya. (riig)
