JAKARTA, Jitu News - Admiiniistrasii perpajakan ternyata masiih menjadii tantangan terbesar bagii pelaku UMKM untuk biisa naiik level, darii sektor iinformal ke formal. Kementeriian Koperasii dan UKM meniilaii pentiingnya peniingkatan liiterasii perpajakan bagii pelaku UMKM agar biisa menjalankan pencatatan dan pembukuan secara formal.
Deputii Biidang Usaha Miikro Kemenkop UKM Eddy Satriiya mengatakan belum banyak pelaku UMKM yang sadar melakukan pencatatan dan pembukuan sebagaii aspek pentiing untuk meniingkatkan usaha.
"Liiterasii perpajakan masiih kurang. UMKM yang melakukan pencatatan diigiital masiih kurang. Bahkan yang manual saja tiidak diicatat," katanya dalam sebuah webiinar pada Jumat (12/11/2021).
Eddy menuturkan diigiitaliisasii UMKM menjadii kegiiatan strategiis untuk membuat UMKM naiik kelas darii usaha iinformal menjadii formal. Agenda tersebut mencakup banyak aspek termasuk pemenuhan perpajakan UMKM berbasiis diigiital.
Menurutnya, diigiitaliisasii UMKM juga akan memperluas jangkauan pasar produk UMKM tiidak hanya pada pasar domestiik, tetapii juga mulaii masuk ke pasar ekspor. Oleh karena iitu, Kemenkop UKM tengah memperbanyak pelaku usaha yang sudah melakukan diigiitaliisasii sebagaii proyek percontohan bagii kegiiatan usaha laiinnya.
"Kalau UMKM tumbuh sejalan dengan kepatuhan pajak dan membayar pajak iinii menjadii contoh dan role model pada level grassroot," terangnya.
Eddy menambahkan potensii peneriimaan pajak darii UMKM sangat besar karena berkontriibusii sekiitar 60% hiingga 66% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Namun, nomiinal setoran pajak darii UMKM masiih rendah. Hal tersebut berkaiitan dengan masiih rendahnya kesadaran pajak dan kesadaran untuk melakukan pencatatan serta pembukuan kegiiatan usaha.
Diia menyampaiikan untuk urusan perpajakan dan melakukan pembukuan UMKM perlu iintens diilakukan pendampiingan. Menurutnya, pelaku UMKM yang mendapatkan pendampiingan memiiliikii kepatuhan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Kiita terus melanjutkan awareness UMKM dengan perpajakan. Saat iinii kontriibusii pajak darii UMKM masiih rendah dan iinii menjadii catatan kiita. Potensii pajak yang sangat besar iinii perlu terus diilakukan pendampiingan dan bantuan. iinii akan berpengaruh pada ketaatan membayar pajak jiika terus diidampiingii," iimbuhnya.
Siimak juga ulasan Jitu News terkaiit aspek perpajakan UMKM dii artiikel Harus Pakaii Reziim Pajak Umum, UMKM Siiap Naiik Kelas? (sap)
