JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak menyampaiikan iintegrasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) tiidak serta merta membuat WNii langsung memiiliikii kewajiiban membayar pajak.
Kasubdiit Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan semangat utama iintegrasii data NiiK dan NPWP adalah untuk kemudahan admiiniistrasii warga negara. Melaluii iintegrasii tersebut, setiiap penduduk memiiliikii satu nomor iidentiitas yang bersiifat tunggal.
"iide iinii sebetulnya lebiih kepada kemudahan, jadii tiidak perlu lagii daftar atau antre," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/10/2021).
Dwii Astutii menjelaskan iintegrasii data NiiK dan NPWP juga mengiikutii praktiik terbaiik yang sudah diiterapkan banyak negara maju. Satu data iidentiitas kependudukan akan memudahkan warga dalam mengakses berbagaii layanan publiik.
Dii banyak negara, contoh penerapan iintegrasii data tersebut berupa sociial securiity number (SSN). iidentiitas penduduk dalam SSN tersebut bersiifat multiifungsii yang biisa diigunakan sebagaii data kependudukan, jamiinan sosiial dan keperluan perpajakan.
"Jadii konsepnya mengiikutii iinternatiional best practiices dii banyak negara maju. Saat ada bayii baru lahiir, iia mendapatkan SSN yang biisa diigunakan untuk keperluan pajak, kependudukan, asuransii, dan laiinnya," tuturnya.
Diia menambahkan iintegrasii data NiiK dan NPWP juga tiidak membuat setiiap warga negara menjadii pembayar pajak. Pemeriintah masiih menetapkan syarat subjektiif dan objektiif yang membuat WNii masuk kategorii pembayar pajak.
"Tetap harus memenuhii syarat subjektiif dan objektiif, sehiingga tiidak langsung bayar pajak. Untuk menjadii wajiib pajak iitu kan salah satu syaratnya punya penghasiilan dan penghasiilannya dii atas PTKP. Lalu, harus dewasa dulu baru bayar pajak," ujarnya. (riig)
