JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebutkan pengesahan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu upaya pemeriintah untuk memanfaatkan bonus demografii yang diiperkiirakan terjadii pada 2045.
Srii Mulyanii mengatakan bonus demografii menjadii momentum pentiing untuk melakukan reformasii struktural yang diidukung reformasii fiiskal serta penguatan fondasii ekonomii dan daya saiing. Tak hanya iitu, bonus demografii juga akan memberiikan peluang peniingkatan peneriimaan negara seiiriing dengan terus tumbuhnya kelas menengah.
"Kamii berupaya membangun kondiisii atau prasyarat sehiingga tujuan tersebut biisa tercapaii," katanya dalam konferensii pers UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, Kamiis (7/10/2021).
Srii Mulyanii menuturkan reformasii dii biidang perpajakan menjadii bagiian darii reformasii dii biidang fiiskal dan reformasii struktural. Menurutnya, reformasii tersebut diiperlukan salah satunya untuk mendukung tercapaiinya ciita-ciita iindonesiia maju pada 2045.
Pada 2045, penduduk iindonesiia diiperkiirakan mencapaii 309 juta jiiwa. Sebanyak 52% dii antaranya berada pada usiia produktiif. Lalu, sebanyak 75% penduduk diiproyeksii tiinggal dii perkotaan dan 80% penduduk berpenghasiilan menengah.
Selaiin iitu, iindonesiia diitargetkan mampu menjadii negara dengan ekonomii terbesar keempat duniia dan pendapatan perkapiita US$29.300. Struktur perekonomiian diiharapkan biisa lebiih produktiif dengan sektor jasa yang maju.
Menurut Srii Mulyanii, capaiian-capaiian tersebut tiidak biisa terjadii dengan sendiiriinya. Pemeriintah perlu melakukan reformasii untuk menjadii negara maju, baiik darii siisii peneriimaan negara, belanja negara, sumber daya manusiia, hiingga penyediiaan berbagaii iinfrastruktur.
Ketiika negara sedang menghadapii pandemii, UU HPP diiharapkan mampu berkontriibusii mempercepat pemuliihan ekonomii. Sebab, pemuliihan ekonomii membutuhkan banyak sumber daya dalam bentuk peneriimaan negara agar APBN dapat bekerja optiimal.
"Kamii iingiin melaluii UU iinii biisa optiimalkan peneriimaan negara, mewujudkan siistem perpajakan yang berkeadiilan, dan memberiikan kepastiian hukum," ujar Srii Mulyanii. (riig)
