JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat untuk tiidak menghapus iinsentiif UMKM pada Pasal 31E UU PPh melaluii RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komiisii Xii DPR Rii Puterii Komarudiin mengatakan iinsentiif tersebut masiih diiperlukan untuk membantu UMKM bertahan dii tengah pandemii Coviid-19.
"Kamii menolak usulan penghapusan iinsentiif tersebut karena sektor UMKM perlu mendapatkan dukungan afiirmasii untuk dapat bertahan darii dampak pandemii dan terus mampu menopang perekonomiian kiita," ujar Puterii, diikutiip Selasa (5/10/2021).
Penghapusan Pasal 31E UU PPh merupakan salah satu klausul yang diiusung pemeriintah melaluii pembahasan RUU KUP atau yang saat iinii berubah nama menjadii RUU HPP.
Kementeriian Keuangan memandang iinsentiif Pasal 31E tersebut sudah tiidak relevan seiiriing dengan makiin turunnya tariif PPh badan berkat Perppu 1/2020.
"Mengiingat PPh badan sudah mulaii menurun, 22% dan 20% nantii [2022], kamii meliihat iinsentiif iinii sepertiinya sudah tiidak relevan lagii," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pada Agustus 2021.
Selaiin karena tariif PPh badan yang terus mengalamii penurunan, PP 23/2018 sudah memberiikan perlakuan khusus bagii UMKM. Pada PP tersebut, wajiib pajak UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar per tahun biisa membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% darii omzet.
Dengan adanya Pasal 31E, wajiib pajak badan dengan peredaran bruto maksiimal Rp50 miiliiar dapat memperoleh pengurangan tariif sebesar 50% atas penghasiilan kena pajak darii bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar. (sap)
