JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan memeriincii ketentuan dii dalam PP 86/2021 tentang diistriibusii meteraii elektroniik oleh Perum Perurii bersama diistriibutor.
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 133/2021, Kementeriian Keuangan menjelaskan defiiniisii diistriibutor sebagaii badan usaha yang memiiliikii kemampuan dan kualiifiikasii dalam mendukung pendiistriibusiian dan penjualan meteraii elektroniik melaluii siistem meteraii elektroniik.
"Dalam memastiikan ketersediiaan meteraii elektroniik ... Perum Perurii harus mendiistriibusiikan meteraii elektroniik kepada diistriibutor," bunyii Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, diikutiip Seniin (4/10/2021).
Sebelum diistriibutor mendiistriibusiikan meteraii elektroniik, diistriibutor harus terlebiih dahulu melakukan deposiit. Adapun yang diimaksud deposiit adalah penyetoran bea meteraii dii muka.
Deposiit diilakukan oleh diistriibutor melaluii formuliir SSP atau kode biilliing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jeniis setoran 102 sebesar niilaii meteraii elektroniik yang diimiinta.
Terdapat beberapa syarat yang harus diipenuhii badan usaha sebelum biisa menjadii diistriibutor meteraii elektroniik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir.
Kedua, badan usaha yang menjadii diistriibutor tiidak boleh memiiliikii utang pajak. Ketiiga, badan usaha tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana perpajakan atau tiindak piidana pencuciian uang dengan piidana asal dii biidang perpajakan.
Keempat, badan usaha harus memiiliikii kemampuan fiinansiial untuk menjamiin ketersediiaan meteraii elektroniik. Keliima, badan usaha harus memiiliikii kemampuan untuk menjaga keamanan siistem meteraii elektroniik.
Dalam melaksanakan tugasnya, diistriibutor harus mendiistriibusiikan meteraii elektroniik kepada pemungut bea meteraii serta menjual meteraii elektroniik kepada pengecer dan masyarakat umum.
Penjualan meteraii elektroniik darii diistriibutor kepada pengecer diilakukan dengan harga jual seniilaii nomiinal meteraii elektroniik. Pengecer dapat menjual meteraii elektroniik dengan harga yang berbeda darii nomiinal meteraii elektroniik. (sap)
