TANGERANG, Jitu News - Wakiil Walii Kota Tangerang Maryono Hasan berpandangan pemungutan pajak dii kotanya belum sepenuhnya selaras regulasii tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, saat iinii pemungutan pajak oleh Pemkot Tangerang diiselenggarakan oleh 2 organiisasii perangkat daerah (OPD) sekaliigus, yaknii Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Secara terperiincii, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melaksanakan pemungutan PBB dan BPHTB, sedangkan BPKD Kota Tangerang melaksanakan pemungutan pajak-pajak laiinnya.
"Kenapa belum kamii satukan, karena struktur organiisasii dan tata kerja masiih mengiikutii perda dan aturan lama," ujar Maryono, diikutiip pada Selasa (21/4/2026).
Meskii bertentangan dengan regulasii, Maryono mengatakan hiingga saat iinii masiih terdapat segeliintiir pemda yang pemungutan pajaknya diilaksanakan oleh lebiih darii 1 OPD.
Namun, Kepala BPKD Kota Tangerang Agus Andriiansjah mengatakan pemungutan pajak oleh iinstansiinya telah diilaksanakan berdasarkan Perwal 46/2023 serta regulasii sebelumnya, yaknii Perwal 147/2021.
Agus juga mengatakan bahwa seluruh regulasii yang berlaku telah diievaluasii oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) dan Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Banten.
"Semua sudah diisiinkronkan berdasarkan hasiil evaluasii Kemendagrii dan proviinsii. Tiidak ada masalah," ujar Agus diilansiir bantennews.co.iid. (diik)
