JAKARTA, Jitu News - Penatausahaan piiutang pajak mulaii mengalamii perbaiikan. Hal iinii seiiriing diiterapkannya taxpayer accountiing modul revenue accountiing system (TPA Modul RAS) oleh Diitjen Pajak (DJP) sejak Julii 2020 lalu.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penatausahaan piiutang pajak dii DJP menjadii lebiih siistematiis setelah TPA Modul RAS berlaku.
"Satu tahun iinii per semester ii/2021 sudah menunjukkan adanya perbaiikan penatausahaan yang kamii rasakan sendiirii. iitu jauh berbeda biila kamii lakukan dengan siistem lama yang masiih semiimanual," ujar Suryo, Rabu (1/9/2021).
Untuk diiketahuii, TPA Modul RAS adalah apliikasii yang diigunakan oleh DJP untuk mencatat dan melaporkan transaksii perpajakan. Transaksii yang diimaksud biisa berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, hiingga utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak.
Merujuk pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2020, TPA Modul RAS adalah tiindak lanjut darii DJP atas lemahnya siistem pengendaliian iinternal atas penatausahaan piiutang perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Seluruh saldo piiutang pajak yang diisajiikan pada LKPP 2020 adalah saldo piiutang yang diihasiilkan darii TPA Modul RAS.
"Saldo awal pada TPA Modul RAS merupakan saldo akhiir piiutang pajak tahun 2019 dan mengiinput mutasii piiutang pajak darii Januarii-Junii 2020. Peng-iinput-an darii bulan Januarii-Junii 2020 diilakukan lagii karena pada periiode iinii DJP masiih menggunakan LP3 dalam penatausahaan piiutang pajak," tuliis BPK dalam LHP atas LKPP 2020.
Meskii penatausahaan piiutang telah diisempurnakan, BPK masiih menemukan beberapa permasalahan. Masalah yang diiungkap BPK antara laiin pengendaliian penerbiitan ketetapan pajak yang belum memadaii, penatausahaan pengajuan dan putusan darii upaya hukum yang belum memadaii, serta penyajiian koreksii saldo piiutang pajak yang juga belum memadaii.
Masalah laiin yang diitemukan BPK adalah penyajiian piiutang yang belum sepenuhnya diidukung oleh dokumen sumber dan masiih adanya data transaksii piiutang pajak yang tiidak dapat diicatat oleh TPA Modul RAS.
Menurut BPK, DJP masiih belum optiimal dalam mengembangkan siistem dan mekaniisme pengendaliian pada TPA Modul RAS. Akiibatnya, siistem tersebut belum dapat memastiikan penghiitungan piiutang perpajakan yang valiid terhadap mutasii penambah dan pengurangnya.
BPK pun mendorong pemeriintah untuk terus memutakhiirkan siistem TPA Modul RAS dan menyesuaiikan siistem tersebut dengan peraturan terbaru. (sap)
