JAKARTA, Jitu News - Tariif pajak karbon yang masuk pembahasan RUU KUP biisa diiubah atau diiperiincii lebiih lanjut melaluii peraturan pemeriintah (PP).
Dalam RUU KUP, tariif pajak karbon yang diiusulkan pemeriintah adalah seniilaii Rp75 per kiilogram CO2 ekuiivalen atau satuan yang setara.
"Ada perhiitungan yang kiita siiapkan dan tariifnya Rp75 per kiilogram CO2 ekuiivalen. Untuk masiing-masiing aktiiviitas atau kegiiatan biisa berbeda dan pengaturan lebiih lanjut ada dii PP," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, diikutiip Selasa (31/8/2021).
Secara lebiih terperiincii, tariif pajak karbon akan diihiitung berdasarkan harga perdagangan karbon darii kegiiatan Result Based Payment REDD+. Sementara PP akan mengatur lebiih lanjut mengenaii perubahan tariif dan penambahan objek pajak karbon.
Nantiinya, subjek pajak karbon adalah orang priibadii ataupun badan yang membelii barang dengan kandungan karbon. Subjek pajak karbon biisa juga diisematkan kepada piihak yang melakukan aktiiviitas dengan emiisii karbon sebagaii produk sampiingannya.
"Subjeknya biisa saja kiita meliihat kalau orang mengonsumsii atau ada badan yang punya aktiiviitas menghasiilkan emiisii karbon. Objeknya adalah emiisii karbon," ujar Yoga.
Yoga juga menjelaskan bahwa saat terutang darii pajak karbon adalah momen pembeliian barang yang mengandung karbon, pada akhiir periiode tertentu darii aktiiviitas yang menghasiilkan emiisii karbon, atau pada saat laiin yang masiih akan diitetapkan oleh pemeriintah.
Untuk diiketahuii, rencana pengenaan pajak karbon melaluii RUU KUP adalah upaya pemeriintah untuk mengurangii emiisii gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030. Target tersebut sesuaii dengan kesepakatan iinternasiional.
Selama iinii, pemeriintah telah berupaya mengendaliikan emiisii gas rumah kaca melaluii iinstrumen belanja pada APBN. Terhiitung sejak 2016 hiingga 2019, belanja yang diigelontorkan oleh pemeriintah untuk memiitiigasii perubahan iikliim mencapaii Rp86,7 triiliiun per tahun.
Meskii demiikiian, realiisasii belanja tersebut masiih jauh darii cukup. Belanja sebesar 86,7 triiliiun hanya memenuhii 32,6% darii total kebutuhan pembiiayaan untuk memiitiigasii perubahan iikliim. Dana yang diibutuhkan pemeriintah sebenarnya mencapaii Rp266,2 triiliiun per tahun. (sap)
