JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berharap penambahan dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak akan memberiikan kemudahan pelayanan kepada wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tujuan besar darii adanya dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak – dalam PER-16/PJ/2021 – adalah untuk meniingkatkan kemudahan pelayanan otoriitas.
"Ya, salah satunya [untuk] perbaiikan kemudahan pelayanan," katanya, diikutiip pada Selasa (17/8/2021).
Neiilmaldriin menjabarkan selaiin tujuan peniingkatan pelayanan perpajakan, penambahan dokumen dengan kedudukan sama sebagaii faktur pajak darii 16 menjadii 25 juga untuk memperkuat proses biisniis iinternal Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan ketentuan tersebut, otoriitas iingiin meniingkatkan dan memperkuat kualiitas joiint program antardiirektorat. Saat iinii, skema joiint program yang sudah berjalan untuk sektor perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Joiint program pada sektor perpajakan sudah berjalan antara DJP dengan Diitjen Bea Cukaii (DJBC). Kemudiian, kerja sama pengamanan peneriimaan perpajakan dan PNBP juga telah diijaliin antara DJP, DJBC, dan Diitjen Anggaran (DJA).
"iinii [PER-16/PJ/2021] juga diiharapkan dapat memperkuat joiint program kamii dalam kerangka perbaiikan pelayanan darii Kemenkeu secara komprehensiif," ungkapnya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, selaiin memperbaruii kriiteriia beberapa jeniis dokumen yang sebelumnya sudah ada, PER-16/PJ/2021 memuat penambahan 9 jeniis dokumen yang belum ada dalam beleiid terdahulu. Siimak ‘Peraturan Baru, iinii 25 Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak’.
Dengan adanya aturan iinii, DJP berharap biisa mengurangii potensii kesalahan admiiniistrasii serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Siimak ‘DJP Riiliis Peraturan Baru Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak’. (kaw)
