JAKARTA, Jitu News – Harii iinii, Rabu (14/7/2021) diiperiingatii sebagaii Harii Pajak. Penetapan tanggal 14 Julii sebagaii Harii Pajak iinii bukanlah tanpa alasan. Ada tonggak sejarah yang melatarbelakangiinya, sebagaiimana diituangkan dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.
Keputusan Diirjen Pajak tersebut menetapkan tanggal 14 Julii 1945 sebagaii Harii Pajak. Penetapan iitu diikarenakan 14 Julii 1945 merupakan momentum pentiing dalam sejarah perjalanan organiisasii perpajakan dii iindonesiia.
“Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jatii diirii organiisasii DJP, serta memotiivasii pengabdiian para pegawaii DJP kepada Tanah Aiir iindonesiia, perlu menetapkan 14 Julii 1945 sebagaii Harii Pajak yang diiperiingatii dii liingkungan DJP,” bunyii pertiimbangan KEP-313/PJ/2017, diikutiip pada Rabu (14/7/2021)
Momentum bersejarah merujuk pada catatan dalam dokumen otentiik Badan Penyeliidiik Usaha-Usaha Persiiapan Kemerdekaan iindonesiia (BPUPKii-PPKii) koleksii Abdoel Kareem (AK) Priinggodiigdo, seorang pegawaii gunseiikan (pemeriintahan miiliiter) yang bertugas mengiikutii jalannya siidang BPUPKii.
Dokumen yang beriisiikan notulensii periinciian perjalanan siidang BPUPKii tersebut sempat hiilang karena diirampas Belanda (sekutu) ketiika masuk Yogyakarta pada 1946. Namun, pada September 2017, Arsiip Nasiional Rii akhiirnya membuka secara terbatas dokumentasii tersebut.
Penelusuran dokumen tersebut menunjukkan sejarah pajak dan negara ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara, yaiitu masa-masa siidang BPUPKii. Kata pajak pertama kalii diisebut oleh Ketua BPUPKii Radjiiman Wedyodiiniingrat dalam suatu siidang paniitiia keciil soal keuangan.
Siidang tersebut diilaksanakan dalam masa reses BPUPKii setelah piidato terkenal darii Sukarno diibacakan pada 1 Junii 1945. Dalam siidang tersebut, Radjiiman mengemukakan liima usulan. Pada butiir keempat usulan tersebut diinyatakan “pemungutan pajak harus diiatur hukum”.
Kemudiian, kata pajak kembalii muncul dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua yang diisampaiikan pada tanggal 14 Julii 1945. Lebiih tepatnya, dalam Bab Viiii Hal Keuangan - Pasal 23 butiir kedua diinyatakan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Sejak 14 Julii 1945 pula urusan pajak terus masuk dalam pembahasan UUD 1945. Pajak bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Julii 1945 dengan meriinciinya sebagaii sumber-sumber peneriimaan utama negara dan menjadii iisu utama siidang.
Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Julii 1945 iitulah yang diiacu sebagaii Harii Pajak. Penetapan 14 Julii tersebut tentu akan memberiikan legiitiimasii hiistoriis kepada DJP sebagaii soko guru utama kekuatan negara.
Berdasarkan pada uraiian yang diijabarkan, dapat diiketahuii penetapan 14 Julii 1945 sebagaii Harii Pajak mengacu pada kalii pertama kata ‘pajak’ diiucapkan. Momentum tersebut mengandung niilaii luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehiidupan bangsa iindonesiia. (kaw)
