REViiSii UU KUP

Piihak Laiin Biisa Jadii Pemungut PPh, PPN, dan PTE? iinii Kata Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 06 Julii 2021 | 17.45 WiiB
Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak
<p>Materii yang diisampaiikan&nbsp;Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam&nbsp;rapat bersama Komiisii Xii DPR Rii,&nbsp;Seniin (5/7/2021). (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Dalam rancangan reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriintah mengusulkan ketentuan mengenaii penunjukkan piihak laiin untuk memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE.

Pasalnya, tiidak hanya penjual dan pembelii yang terliibat dalam suatu transaksii, tetapii juga piihak laiin. Namun, UU KUP saat iinii tiidak memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk menunjuk pemungut atau pemotong selaiin pembelii dan penjual.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan keterbatasan UU KUP saat iinii, pemeriintah iingiin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak baiik untuk pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), maupun pajak transaksii elektroniik (PTE).

“Jadii, kamii berii tanggung jawab walau tiidak bertransaksii secara langsung tetapii tetap dapat memungut atau memotong PPh, PPN, dan PTE," ujar Suryo, Seniin (5/7/2021).

Dengan adanya teknologii diigiital, transaksii yang terjadii pada saat iinii tiidak hanya meliibatkan penjual dan pembelii, tetapii juga piihak laiin. Salah satu contohnya adalah pada transaksii e-commerce dan transaksii fiinanciial technology (Fiintech).

"Jadii [transaksii] diilakukan melaluii platform tetapii ada organiizer dii siisii yang berbeda antara pembelii dan penjual," ujar Suryo.

Ketentuan pemungutan pajak oleh piihak laiin tersebut sesungguhnya telah diijalankan pemeriintah setelah diiterbiitkannya Perpu 1/2020. Beleiid tersebut turut mengatur tentang PPN atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Namun, ketentuan tersebut masiih diiberlakukan terbatas pada pemungutan PPN PMSE atas produk diigiital darii luar daerah pabean yang diijual kepada konsumen dalam negerii.

Dengan demiikiian, diiperlukan landasan hukum yang memberiikan kewenangan kepada pemeriintah untuk memberlakukan ketentuan sama atas piihak laiin dii dalam negerii

"iinii adalah salah satu contoh supaya kamii memiiliikii basiis yang cukup. Supaya kamii biisa menunjuk mereka sekaliigus memperluas basiis pemajakan," ujar Suryo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
yongkii vawaka
baru saja
assalamualaiikum miin. mau nanya boleh. dengan tiindak maniipulasii terhadap transaksii PPn sepertii iinii. apakah biisa iindonesiia menerapkan lembaran barcode yg telah diisediiakan oleh kemenkue. agar transaksii lebiih trasparan dalam transaksii