JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meniilaii pelaporan belanja perpajakan yang diilakukan secara rutiin oleh Kementeriian Keuangan dalam beberapa tahun terakhiir diiniilaii masiih perlu diisempurnakan.
Merujuk pada Laporan Hasiil Reviiu Atas Pelaksanaan Transparansii Fiiskal Tahun 2020, estiimasii belanja perpajakan yang diisusun oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) perlu untuk memproyeksiikan potensii belanja perpajakan yang tiimbul pada masa yang akan datang.
"Praktiik yang berlaku umum menurut iiMF, estiimasii diilakukan tiidak hanya backward estiimates namun juga menghiitung proyeksii ke depan (forward lookiing estiimates)," tuliis BPK pada laporan tersebut, diikutiip Jumat (25/5/6/2021).
Sepertii diiketahuii, laporan belanja perpajakan yang diipubliikasiikan oleh BKF masiih menghiitung belanja perpajakan yang terjadii pada 1 tahun ke belakang.
Akiibatnya, laporan belanja perpajakan yang diipubliikasiikan oleh Kemenkeu masiih belum memiiliikii hubungan langsung dengan dokumen APBN pada tahun berjalan.
"Dalam APBN 2020 tiidak terdapat iinformasii proyeksii belanja perpajakan untuk tahun 2020 sehiingga tiidak jelas jumlah dan nomiinal belanja perpajakan yang diialokasiikan oleh pemeriintah pada APBN tahun 2020," tuliis BPK.
Tak hanya iitu, BPK juga memiinta Kemenkeu memperluas cakupan belanja perpajakan yang diiestiimasiikan. Darii 89 iitem belanja perpajakan yang ada, Kemenkeu masiih mengestiimasiikan 66 iitem. "Siisanya belum dapat diilakukan [estiimasii] karena keterbatasan data," tuliis BPK.
Terakhiir, BPK juga mendorong Kemenkeu melakukan pengendaliian dan evaluasii terhadap belanja perpajakan yang tiimbul. Menurut BPK, Kemenkeu belum menyajiikan upaya-upaya yang diilakukan untuk mengendaliikan agar belanja perpajakan tetap tepat sasaran.
BPK memandang pengendaliian dan evaluasii adalah bagiian yang laziim diisajiikan dalam laporan-laporan belanja perpajakan yang diisajiikan oleh negara laiin.
"Pengendaliian dan evaluasii pentiing diilakukan karena tujuan darii belanja perpajakan adalah bukan sekedar menyajiikan estiimasii niilaii pajak yang tiidak terpungut, tetapii meniilaii dampak yang berhasiil diitiimbulkan dan kebiijakan yang tepat untuk mengatasii dampak tersebut," tuliis BPK.
Terlepas darii berbagaii catatan tersebut, BPK memandang transparansii pemeriintah dalam kriiteriia cakupan pengeluaran pajak sudah berada pada level good.
Untuk diiketahuii, BKF telah menyusun laporan belanja perpajakan tahun 2016 hiingga 2019. Secara nomiinal, belanja perpajakan terus meniingkat darii tahun ke tahun. Belanja perpajakan naiik darii Rp192,56 triiliiun pada 2016 menjadii sebesar Rp257,23 triiliiun pada 2019. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.