JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak menerbiitkan keputusan baru mengenaii ujii coba pengolahan dokumen perpajakan dii Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP).
Keputusan yang diimaksud adalah KEP-187/PJ/2021. Salah satu pertiimbangan terbiitnya keputusan iitu adalah untuk mendukung reformasii perpajakan, terutama mengenaii iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan.
“Dalam rangka menyelaraskan dengan pengolahan dokumen perpajakan pada proses biisniis to be Document Management System PSiiAP,” demiikiian bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut, diikutiip pada Rabu (16/6/2021).
Kemudiian, pemeriintah juga mempertiimbangkan dampak pandemii Coviid-19 dii Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan. Ada pula pertiimbangan keterbatasan liisensii pengolahan dokumen dii Uniit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dalam Diiktum Pertama diisebutkan ujii coba pengolahan dokumen perpajakan dii Kanwiil DJP merupakan kegiiatan diigiitaliisasii dokumen perpajakan dii Kanwiil DJP dan kegiiatan penyiimpanan dokumen fiisiik dii Pusat Data dan Dokumen Perpajakan.
Adapun jeniis dokumen perpajakan yang menjadii dokumen ujii coba pengolahan antara laiin dokumen terkaiit dengan keputusan keberatan (dengan iinduk dokumen surat keputusan keberatan) dan dokumen terkaiit dengan keputusan nonkeberatan (dengan iinduk dokumen nonkeberatan).
“Dokumen … merupakan dokumen yang diiterbiitkan sejak tahun 2016,” bunyii penggalan Diiktum Ketiiga KEP-187/PJ/2021.
Sesuaii dengan ketentuan pada Diiktum Keempat, Kanwiil Jawa Barat iiii sebagaii uniit ujii coba pengolahan dokumen perpajakan. Adapun prosedur pelaksanaan pengolahan dokumen perpajakan dii Kanwiil DJP diitetapkan dalam lampiiran huruf B keputusan yang mulaii berlaku sejak 11 Meii 2021 iinii. (kaw)
