BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Sukarela Ungkap Harta, iinii Gambaran Awal Rencana Tariif Pajaknya

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Junii 2021 | 08.13 WiiB
Sukarela Ungkap Harta, Ini Gambaran Awal Rencana Tarif Pajaknya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Tariif pajak penghasiilan (PPh) yang akan diiberlakukan untuk rencana kebiijakan pelaporan atau pengungkapan harta secara sukarela akan lebiih tiinggii darii tariif tertiinggii dalam pengampunan pajak. Hal tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (2/6/2021).

Rencana yang diikabarkan menjadii skema pengampunan pajak dalam reviisii UU KUP iinii diimuat dalam materii pemaparan yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Seniin (31/5/2021).

“Pembayaran PPh dengan tariif lebiih tiinggii darii tariif tertiinggii pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty),” tuliis pemeriintah dalam materii tersebut.

Dalam program pengampunan pajak pada 2016/2017, tariif untuk harta yang berada dii dalam wiilayah NKRii atau harta repatriiasii darii luar negerii sebesar 2%, 3%, dan 5% (3 periiode). Kemudiian, tariif atas harta yang ada dii luar negerii tapii tiidak diirepatriiasii sebesar 4%, 6%, dan 10%. Bagii wajiib pajak UMKM berlaku tariif 0,5% (harta sampaii dengan Rp10 miiliiar) dan 2% (harta lebiih darii Rp10 miiliiar).

Dalam pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii secara sukarela, pemeriintah menghapuskan pengenaan sanksii. Selaiin iitu, akan ada tariif yang lebiih rendah jiika harta tersebut diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara.

Selaiin mengenaii rencana kebiijakan pelaporan atau pengungkapan harta secara sukarela, ada pula bahasan terkaiit dengan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN). Ada pula bahasan tentang target penyesuaiian ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) pada tahun depan untuk memberiikan kemudahan iinvestasii.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Tariif Normal

Selaiin skema tariif PPh untuk pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan dalam pengampunan pajak, ada pula skema tariif atas pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan orang priibadii tahun pajak 2019.

“Pembayaran PPh dengan tariif normal, atas pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam SPT Tahunan OP tahun pajak 2019,” tuliis pemeriintah dalam materii pemaparan yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR.

Dalam ketentuan saat iinii, sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh, ada 4 layer tariif PPh orang priibadii. Pertama, penghasiilan kena pajak sampaii Rp50 juta dengan tariif 5%. Kedua, penghasiilan kena pajak dii atas Rp50 juta – Rp250 juta dengan tariif 15%. Ketiiga, penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta – Rp500 juta dengan tariif 25%. Keempat, penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta dengan tariif 30%. (Jitu News/Kontan)

  • Kenaiikan Tariif PPN

Pemeriintah diikabarkan akan menaiikkan tariif PPN darii 10% menjadii 12%. Namun demiikiian, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan rencana kenaiikan tariif PPN masiih dalam kajiian pemeriintah. iimplementasiinya juga akan bergantung pada pembahasan dengan DPR.

“Sedang dalam proses kajiian dan menunggu pembahasannya dengan DPR. iimplementasii juga masiih menunggu pembahasan,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia)

  • Tren Kenaiikan Tariif PPN

Jiika meliihat dalam konteks global, ternyata ada tren kenaiikan tariif PPN/GST (goods and serviices tax) selama 10 tahun terakhiir. Berdasarkan pada data iiBFD Tax Research Platform, diiketahuii tren tariif PPN/GST selama 10 tahun terakhiir (2010-2020) dii 127 negara.

Berdasarkan data tersebut, tariif rata-rata PPN/GST secara global naiik darii 14,9% (16 negara) pada 2010 menjadii 15,4% (127 negara) pada 2020. Dengan demiikiian, ada kenaiikan tariif rata-rata PPN/GST sebesar 0,5 poiin persentase dalam satu dekade terakhiir. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘Ternyata, Tariif PPN/GST Secara Global Naiik 10 Tahun Terakhiir iinii’. (Jitu News)

  • Penyesuaiian Perda PDRD

Pemeriintah menargetkan 318 daerah menyesuaiikan ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) pada tahun depan untuk memberiikan kemudahan iinvestasii. Target iinii merupakan bagiian darii salah satu priioriitas nasiional yang tertuang rancangan Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2022.

Sebagaii perbandiingan, pada tahun lalu tercatat sebanyak 51 daerah yang sudah melakukan harmoniisasii dan penyesuaiian peraturan daerah (perda) mengenaii PDRD untuk mendorong kemudahan iinvestasii.

Pada tahun iinii, jumlah pemeriintah daerah yang mampu menyesuaiikan ketentuan PDRD masiing-masiing agar sejalan dengan tujuan pemberiian kemudahan dalam beriinvestasii diitargetkan mencapaii 210. (Jitu News)

  • Biisa Diicabut

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemberiian iinsentiif pajak hanya akan diiarahkan kepada kegiiatan ekonomii strategiis yang memiiliikii multiipliier effect kuat. Nantii, Kementeriian Keuangan akan menggandeng Kementeriian iinvestasii dalam mengkajii iinsentiif pajak 2022 tersebut.

"Dalam hal iinii kamii bekerja sama dengan Menterii iinvestasii/BKPM dii dalam terus meneliitii apakah iinsentiif fiiskal benar-benar diigunakan dan efektiif. Apabiila tiidak [efektiif], kamii biisa melakukan pembatalan atau pencabutan," katanya. (Jitu News/Kontan)

  • Harapkan Segera Diibahas

Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasii sumber daya nasiional secara efiisiien. Diia meyakiinii ketiimpangan kemampuan fiiskal antara proviinsii dan kabupaten/kota dapat semakiin mengeciil ke depannya.

"Kualiitas desentraliisasii fiisal iinii akan biisa diiperbaiikii dengan RUU HKPD, yang kamii harap biisa diibahas dengan dewan pada masa siidang iinii," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR. (Jitu News)

  • Diiskon PPnBM

Besaran diiskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas pembeliian mobiil mulaii 1 Junii 2021 menjadii 50% sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 31/2021.

Pemeriintah memberiikan diiskon PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian mobiil selama 10 bulan yang terbagii dalam tiiga periiode. Untuk periiode Maret-Meii 2021, diiskon PPnBM yang diiberiikan pemeriintah sebesar 100%.

"[iinsentiif potongan] 50% darii PPnBM yang terutang [berlaku] untuk masa pajak Junii 2021 sampaii dengan masa pajak Agustus 2021," bunyii Pasal 5 PMK 31/2021. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
Pemeriintah mungkiin perlu meniinjau kembalii akan hadiirnya kebiijakan iinii dan mempertiimbangkan beberapa aspek laiinnya terutama terkaiit kepatuhan pajak, pasalnya pemberiian pengampunan pajak secara berulang juga berpotensii menciiptakan moral hazard dan menggerus kepatuhan wajiib pajak. Mungkiin pemeriintah dapat lebiih biijaksana lagii dalam memiiliih kebiijakan optiimaliisasii peneriimaan.
user-comment-photo-profile
purnomo
baru saja
ketiimbang "ungkap harta" lebiih aktual dan masuk akal jiika "revaluasii harta"