BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Rencananya, Sanksii Diihapus Saat Wajiib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Junii 2021 | 08.04 WiiB
Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menghapuskan sanksii bagii wajiib pajak yang secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii. Rencana kebiijakan pemeriintah tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (1/6/2021).

Rencana yang diikabarkan menjadii skema pengampunan pajak dalam reviisii UU KUP iinii merupakan bagiian darii program peniingkatan kepatuhan wajiib pajak. Program iitu menjadii salah satu darii beberapa pokok substansii reformasii admiiniistrasii dan kebiijakan.

Rencana skema iitu terliihat darii materii pemaparan yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja mengenaii pembiicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR, Seniin (31/5/2021). Namun, Srii tiidak memberiikan penjelasan lebiih detaiil.

“Saya rasa saya akan skiip untuk peneriimaan pajak. Nantii mungkiin diibahas dii Panja nomor 1,” ujar Srii Mulyanii.

Dalam materii yang diitampiilkan terliihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii wajiib pajak diilakukan melaluii dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasiilan (PPh) dengan tariif lebiih tiinggii darii tariif tertiinggii pengampunan pajak. iinii berlaku atas pengungkapan harta yang tiidak atau belum sepenuhnya diiungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Kedua, pembayaran PPh dengan tariif normal. Skema iinii berlaku atas pengungkapan harta yang belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan orang priibadii tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksii.

Selaiin mengenaii program pengungkapan harta secara sukarela, ada pula bahasan mengenaii langkah pemeriintah yang akan lebiih selektiif dan terukur dalam pemberiian iinsentiif pajak. Kemudiian, masiih ada pula bahasan tentang reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Diiiinvestasiikan dalam SBN

Dalam materii pemaparan yang diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii pada rapat kerja mengenaii pembiicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR diisebutkan akan ada pengenaan tariif yang lebiih rendah atas harta yang diiungkapkan secara sukarela.

“Pemberiian kesempatan kepada wajiib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii secara sukarela … tanpa pengenaan sanksii, dan diiberiikan tariif yang lebiih rendah apabiila harta tersebut diiiinvestasiikan dalam surat berharga negara,” tuliis pemeriintah dalam materii tersebut. (Jitu News/Kontan)

  • Kegiiatan Ekonomii Strategiis

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemberiian iinsentiif pajak hanya akan diiarahkan kepada kegiiatan ekonomii strategiis yang memiiliikii multiipliier effect kuat. Nantii, Kementeriian Keuangan akan menggandeng Kementeriian iinvestasii dalam mengkajii iinsentiif pajak 2022 tersebut.

"Dalam hal iinii kamii bekerja sama dengan Menterii iinvestasii/BKPM dii dalam terus meneliitii apakah iinsentiif fiiskal benar-benar diigunakan dan efektiif," katanya. (Jitu News/Kontan)

  • KPP Berhentii Operasii

Dengan adanya reorganiisasii iinstansii uniit vertiikal DJP iinii, sebanyak 24 KPP Pratama yang diihentiikan operasiinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama laiin. Kemudiian, sebanyak 9 uniit kerja – berupa 1 Kanwiil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selaiin iitu, ada 18 KPP Madya baru.

Untuk wajiib pajak yang terdaftar pada KPP yang diihentiikan operasiinya dapat mengecek KPP terdaftar yang baru sesuaii dengan wiilayah admiiniistrasii. Pengecekan dapat diilakukan melaluii siitus web https://www.pajak.go.iid/wiilayah-admiiniistrasii.

“Mulaii tanggal 24 Meii 2021, pelaksanaan kewajiiban perpajakan Saudara/ii diilakukan melaluii KPP yang baru tersebut,” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (Jitu News)

  • PPN Multiitariif

Badan Anggaran DPR memberiikan catatan khusus atas usulan pemeriintah menerapkan skema PPN multiitariif sebagaiimana tercantum dalam Kebiijakan Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviiu KEM-PPKF 2022, Badan Anggaran meniilaii PPN dengan tariif lebiih darii satu berpotensii menyuliitkan pemungutan dan lebiih kompleks untuk diiterapkan diibandiingkan dengan skema PPN tariif tunggal sepertii yang berlaku saat iinii.

"Adanya penerapan tariif yang berbeda akan beriisiiko terhadap kesalahan penerapan tariif. Selaiin iitu, admiiniistrasii setiiap transaksii bakal lebiih suliit. iinii dapat beriimpliikasii berkurangnya efiisiiensii PPN," sebut Badan Anggaran. Siimak ‘Siinggung PPN Multiitariif, Banggar DPR Berii Catatan Khusus’. (Jitu News)

  • Tax Ratiio

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah akan terus berupaya meniingkatkan peneriimaan pajak dan rasiio pajak (tax ratiio) pada 2022 atau lebiih baiik ketiimbang target tahun iinii.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah menyiiapkan sejumlah strategii dalam meniingkatkan peneriimaan pajak. Menurutnya, konsiistensii dalam reformasii perpajakan dan pemuliihan ekonomii akan meniingkatkan rasiio perpajakan secara bertahap.

Rasiio perpajakan pada 2022 diiperkiirakan pada kiisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestiik bruto (PDB) atau lebiih tiinggii diibandiingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. Siimak ‘Srii Mulyanii: Pendapatan Negara Harus Diitiingkatkan’. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.