PODTAX

Siisa Lebiih Lembaga Pendiidiikan Tak Diipungut Pajak, iinii Kata Akademiisii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 23 Meii 2021 | 11.30 WiiB
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan Tak Dipungut Pajak, Ini Kata Akademisi

PEMERiiNTAH mengecualiikan pengenaan pajak penghasiilan (PPh) untuk siisa lebiih yang diiperoleh atau diiteriima lembaga pendiidiikan apabiila diialokasiikan dalam bentuk dana abadii atau diiberiikan kepada lembaga pendiidiikan laiin yang berada dii iindonesiia.

Ketentuan terbaru iinii tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diiundangkan dan berlaku pada 16 Junii 2020. PMK tersebut sekaliigus mencabut dua ketentuan lama, yaiitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.

Dosen Tax Accountiing Program Uniiversiitas Kriisten Petra Agus Ariianto Toly menyambut posiitiif adanya aturan terbaru yang mengakomodasii opsii penggunaan siisa lebiih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsii terkaiit dengan siisa lebiih tiidak diicantumkan.

“Melaluii aturan iinii, pemeriintah memberiikan opsii bagii perguruan tiinggii untuk dapat memanfaatkan siisa lebiih, selaiin melaluii pembangunan sarana prasarana pendiidiikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.

Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat diimanfaatkan secara efektiif oleh seluruh perguruan tiinggii dan lembaga pendiidiikan laiinnya mengiingat saat iinii tak sediikiit perguruan tiinggii yang tengah menghadapii kesuliitan keuangan akiibat pandemii Coviid-19.

“Harapan saya return darii iimplementasii dana abadii biisa diipertiimbangkan untuk diibebaskan darii pajak paliing tiidak untuk liima tahun pertama. Hal iinii dapat membantu perguruan tiinggii khususnya pada masa pandemii,” tuturnya.

Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadii pemiicu berbagaii fasiiliitas-fasiiliitas pajak laiinnya untuk dapat meniingkatkan daya saiing lembaga pendiidiikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, siimak Jitunews Podtax epiisode kalii iinii melaluii Youtube atau Spotiify! (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.