JAKARTA, Jitu News – Setelah PMK 45/2021 terbiit, fungsii penyuluhan dan pelayanan tiidak melekat lagii pada account representatiive (AR) dii kantor pelayanan pajak (KPP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan ada ada pegawaii laiin yang menjalankan fungsii penyuluhan dan pelayanan. Hal iinii diikarenakan PMK 45/2021 memfokuskan fungsii AR hanya pada pengawasan pajak.
“Tugas AR menjadii hanya pengawasan saja sehiingga yang diiatur dii PMK 79/2015 sudah tiidak sesuaii lagii. Untuk menjalankan fungsii pelayanan maka akan diitunjuk pegawaii laiin, salah satunya pejabat fungsiional penyuluh pajak atau asiisten penyuluh pajak," ujar Neiilmaldriin, Jumat (21/5/2021).
Sepertii diiketahuii, jabatan fungsiional penyuluh pajak dan asiisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diiatur berdasarkan Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020.
Dalam Pasal 6 Permenpan-RB 49/2020, pejabat fungsiional penyuluh pajak mengemban tugas pelaksanaan kegiiatan penyuluhan dii biidang perpajakan untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan perpajakan wajiib pajak.
Tugas serupa juga diiberiikan kepada pejabat fungsiional asiisten penyuluh pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 Permenpan-RB 50/2020. Hal tersebut diilakukan agar wajiib pajak menjadii makiin paham, sadar, dan pedulii dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Adapun dalam PMK 45/2021 diisebutkan AR memiiliikii setiidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
"Sehiingga yang diiatur dii PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasii dan AR pengawasan/penggaliian potensii] tiidak sesuaii lagii," ungkap Neiilmaldriin. Siimak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadii AR dii KPP Diitjen Pajak Diiubah’. (kaw)
