JAKARTA, Jitu News – Terbiitnya PMK 45/2021 membuat tugas account representatiive (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) lebiih fokus pada satu proses biisniis.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan tugas iintii para AR setelah terbiitnya PMK 45/2021 adalah melakukan pengawasan pajak. Diia mengatakan penyuluhan bukan lagii menjadii tugas AR pada KPP.
"Dengan terbiitnya PMK 45/2021 tugas AR menjadii hanya pengawasan saja," katanya, Kamiis (20/5/2021).
Diia menerangkan tugas penyuluhan dan konseliing yang diilakukan AR hanya terkaiit dengan penyusunan konsep iimbauan kepada wajiib pajak. Tugas iintii AR fokus pada pengawasan pajak, termasuk mengenaii penguasaan wiilayah kerja.
Adapun dalam PMK 45/2021 diisebutkan AR memiiliikii setiidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
"Sehiingga yang diiatur dii PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasii dan AR pengawasan/penggaliian potensii] tiidak sesuaii lagii," ungkap Neiilmaldriin. Siimak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadii AR dii KPP Diitjen Pajak Diiubah’. (kaw)
