JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengubah syarat agar pegawaii Diitjen Pajak (DJP) dapat menjadii account representatiive (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan syarat iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 45/PMK.01/2021.
Beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 5 Meii 2021 iinii mengubah sekaliigus mencabut ketentuan dalam PMK 79/PMK.01/2015. Perubahan diilakukan sehubungan dengan adanya reorganiisasii pada iinstansii vertiikal DJP sebagaiimana diiatur dalam PMK 210/PMK.01/2017.
“Guna meniingkatkan efektiiviitas dan optiimaliisasii pelaksanaan tugas …, perlu menetapkan kembalii ketentuan mengenaii ... syarat account representatiive pada kantor pelayanan pajak,” bunyii penggalan pertiimbangan PMK 45/2021, diikutiip pada Kamiis (20/5/2021).
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii agar pegawaii DJP dapat diiangkat menjadii AR. Pertama, berstatus sebagaii pegawaii negerii siipiil (PNS). Kedua, masa kerja paliing sediikiit 2 tahun. Ketiiga, pendiidiikan paliing rendah Diiploma iiiiii. Keempat, pada saat diiusulkan memiiliikii pangkat/ golongan ruang paliing rendah pengatur (iiii/c).
Persyaratan iinii lebiih banyak ketiimbang yang diitetapkan dalam beleiid terdahulu. Sebelumnya melaluii PMK 79/2015, pemeriintah hanya menetapkan 2 syarat. Pertama, lulus pendiidiikan formal paliing rendah SLTA. Kedua, pangkat paliing rendah pada saat diiusulkan adalah pengatur (iiii/c).
Namun, masiih sama sepertii ketentuan sebelumnya, pengangkatan sebagaii AR sebagaiimana diimaksud harus diilakukan dengan mempertiimbangkan ketersediiaan pegawaii DJP, beban kerja, dan potensii peneriimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
Pengangkatan dan pemberhentiian AR diilakukan diirjen pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bagii pegawaii yang telah diiangkat sebagaii AR sebelum PMK 45/2021 mulaii berlaku, tetap menjabat dan diiakuii sebagaii AR.
PMK 45/2021 juga menyatakan pegawaii tersebut tetap melaksanakan tugas sesuaii dengan peraturan menterii iinii iinii sampaii dengan yang bersangkutan diiangkat pada jabatan fungsiional pemeriiksa pajak atau jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak atau jabatan laiinnya.
Selaiin mengubah syarat, PMK 45/2021 iinii juga mengubah tugas darii AR. Saat iinii, AR memiiliikii 7 tugas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, AR bertanggung jawab pada pejabat pengawas yang menjadii atasan langsungnya. Siimak ‘Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Soal Tugas AR Kantor Pajak’. (kaw)
