JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo meriiliis petunjuk pelaksanaan penerapan reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (19/5/2021).
Petunjuk pelaksanaan tersebut diimuat dalam SE-30/PJ/2021. Adapun reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP telah diiamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadii perubahan atas PMK 210/2017. Siimak beberapa ulasan terkaiit dengan PMK 184/2020 dii siinii.
“Guna keseragaman penerapan reorganiisasii iinstansii vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak yang berkaiitan dengan hal-hal ketatalaksanaan, kepegawaiian, pengelolaan kiinerja, anggaran, dan pengelolaan barang miiliik negara,” demiikiian penggalan bagiian umum SE-30/PJ/2021.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, melaluii PMK 184/2020, DJP memperjelas dan memeriincii jeniis kantor pelayanan pajak (KPP). Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 menyatakan KPP terdiirii atas 4 jeniis, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
Selaiin mengenaii terbiitnya petunjuk pelaksanaan penerapan reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP, ada pula bahasan tentang diiriiliisnya surat edaran darii Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian terkaiit iinsentiif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
SE-30/PJ/2021 memuat beberapa aspek yang menjadii ruang liingkup petunjuk pelaksanaan. Mulaii darii pelaksanaan admiiniistrasii ketatalaksanaan, penatausahaan admiiniistrasii pekerjaan pada apliikasii Naskah Diinas Elektroniik (Nadiine), dan pelaksanaan moniitoriing pekerjaan pada apliikasii Siistem iinformasii Diitjen Pajak (SiiDJP).
Kemudiian, ada pelaksanaan tugas dan fungsii sampaii dengan adanya penetapan uraiian jabatan oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan prosedur kerja sampaii dengan adanya penetapan standar operasiional prosedur (SOP) oleh pejabat yang berwenang, dan pelaksanaan admiiniistrasii kepegawaiian.
Ada pula pengelolaan kiinerja, pelaksanaan admiiniistrasii anggaran pada KPP yang mengalamii perubahan jeniis, serta pelaksanaan admiiniistrasii pengelolaan BMN pada uniit kerja yang mengalamii perubahan jeniis KPP atau perubahan nomenklatur. Siimak pula ‘PMK 184/2020 Terbiit, iinii Kata DJP Soal Pembentukan KPP Madya Baru’. (Jitu News)
Melaluii KEP-146/PJ/2021 (perubahan KEP-28/PJ/2021), otoriitas memundurkan waktu penerapan organiisasii, tata kerja, dan saat mulaii beroperasiinya iinstansii vertiikal DJP. Sejalan dengan iitu, saat mulaii terdaftar (SMT) wajiib pajak dii KPP baru juga mundur darii sebelumnya 3 Meii 2021 menjadii 24 Meii 2021.
Perubahan SMT iitu tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021. Beleiid iinii merupakan perubahan darii aturan sebelumnya, yaknii PER-06/PJ/2021. SMT adalah tanggal wajiib pajak terdaftar dan/atau diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak dii KPP Pratama baru atau KPP Madya.
Sejalan dengan ketentuan iitu, SE-30/PJ/2021 menetapkan saat mulaii penerapan – tanggal mulaii beroperasiinya atau diiterapkannya reorganiisasii iinstansii vertiikal – pada 24 Meii 2021. (Jitu News)
Dalam Surat Edaran Mendagrii No. 973/2894/SJ, Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menyebutkan beberapa rekomendasii kepada gubernur dalam mendukung upaya pemeriintah pusat mempertahankan iikliim usaha yang kondusiif dii iindustrii otomotiif dalam negerii.
Pertama, gubernur dapat menetapkan pengurangan PKB dan BBNKB bagii kendaraan bermotor yang tercantum dalam Keputusan Menterii Periindustriian No. 169/2021. Kedua, gubernur menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (KBLBB) untuk orang/barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang paliing tiinggii sebesar 10% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Ketiiga, gubernur/bupatii/walii kota memberiikan iinsentiif dalam bentuk pembebasan dan/atau pengurangan pajak parkiir atau retriibusii parkiir. Pemeriintah daerah juga biisa memberiikan iinsentiif pembebasan biiaya retriibusii pengujiian kendaraan bermotor (ujii KiiR).
Kebiijakan relaksasii laiin yang biisa diilakukan pemeriintah daerah adalah pembebasan kebiijakan ganjiil genap dan memfasiiliitasii pembangunan iinfrastruktur pendukung operasiionaliisasii bagii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (KBLBB). (Jitu News)
Sesuaii dengan PP 30/2020 – salah satu aturan turunan darii UU 2/2020 – diitegaskan kembalii adanya penyesuaiian tariif PPh wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap menjadii 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tariif kembalii turun menjadii 20% dan mulaii berlaku pada tahun pajak 2022.
Kemudiian, ada tariif pajak 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan tersebut bagii wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diisetor ke perdagangan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40% dan memenuhii persyaratan tertentu. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) skala miikro tahap kedelapan dii 30 proviinsii darii 18 Meii sampaii dengan 31 Meii 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam iinstruksii Menterii Dalam Negerii No. 11/2021. Dalam iinstruksii iitu, Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menyatakan perpanjangan PPKM miikro tersebut memperhatiikan perkembangan kasus aktiif Coviid-19 saat iinii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia) (kaw)
