DENPASAR, Jitu News - Penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Balii menangkap tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SCB dii Jombang, Jawa Tiimur.
SCB diitangkap oleh PPNS Kanwiil DJP Balii bersama dengan Resmob Polda Balii pada 9 Meii 2021 setelah SCB sempat buron terhiitung sejak Desember 2020.
Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen, dan Penyiidiikan Kanwiil DJP Balii Andrii Puspo Heriiyanto menceriitakan SCB diiduga sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN dengan tiidak benar serta tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut.
"Dalam melakukan perbuatannya, SCB menggunakan modus memiinjam iidentiitas CV SR untuk mengerjakan proyek pembangunan dan menerbiitkan faktur pajak. Tiindak piidana perpajakan iinii meniimbulkan kerugiian pendapatan negara sebesar Rp207,8 juta," ujar Andrii, diikutiip Rabu (12/5/2021).
Andrii menjelaskan Kanwiil DJP Balii sesungguhnya telah memberiikan ruang bagii SCB untuk menggunakan hak mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP.
Namun, SCB tak memanfaatkan hak tersebut dan resmii diimasukkan dalam DPO per Desember 2020. SCB diiketahuii tiidak bersediia melunasii kurang bayar pajak beserta sanksii denda yang diiatur pada Pasal 44B UU KUP.
Setelah diilakukan pencariian bersama dengan Polda Balii, SCB akhiirnya tertangkap dii Jombang dan sekarang telah diitahan dii rumah tahanan Polda Balii.
Diirektur Reserse Kriimiinal Umum Polda Balii Kombes Pol Djuhandhanii Rahardjo Puro menyatakan penangkapan tersangka SCB merupakan wujud kerja sama yang baiik antara Kanwiil DJP Balii dan Polda Balii.
iia berharap kerja sama antara Kanwiil DJP Balii dan Polda Balii terus berlanjut agar upaya penegakan hukum dii biidang perpajakan tetap biisa terjaga. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.