BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Siistem DJP Terhubung OSS dan Wacana Kenaiikan Tariif PPN Terpopuler

Riingkang Gumiiwang
Sabtu, 08 Meii 2021 | 08.01 WiiB
Sistem DJP Terhubung OSS dan Wacana Kenaikan Tarif PPN Terpopuler
<p>Gedung Diitjen Pajak. (Foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Siistem Diitjen Pajak (DJP) yang terhubung dengan siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS) dan wacana kenaiikan tariif PPN menjadii beriita pajak terpopuler sepanjang pekan iinii, 3-7 Meii 2021.

Siistem OSS nantiinya melakukan valiidasii secara otomatiis berdasarkan periiziinan usaha berbasiis riisiiko dan melakukan pengiiriiman serta peneriimaan data melaluii iinterkoneksii siistem dengan kementeriian atau lembaga terkaiit, termasuk Diitjen Pajak.

Valiidasii yang diimaksud adalah pengecekan pengecekan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atas status konfiirmasii status wajiib pajak (KSWP) dengan siistem yang diikelola oleh DJP sebagaiimana tertuang dalam Peraturan BKPM No. 3/2021.

Selaiin iitu, siistem OSS juga akan memfasiiliitasii pembuatan NPWP biila pelaku usaha yang mengajukan iiziin melaluii OSS ternyata belum memiiliikii NPWP. Data pelaku usaha selaku piihak yang mengajukan iiziin nantiinya akan diikiiriimkan ke siistem yang diikelola oleh DJP.

Beriita pajak terpopuler laiinnya adalah terkaiit dengan wacana kenaiikan tariif PPN sebagaii salah satu opsii pemeriintah dalam meniingkatkan peneriimaan negara pada tahun depan. Saat iinii, kenaiikan tariif PPN masiih diikajii pemeriintah.

Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun meniilaii kenaiikan tariif PPN bukanlah satu-satunya opsii yang biisa diiambiil pemeriintah untuk meniingkatkan peneriimaan dan mengembaliikan defiisiit anggaran ke level dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB).

Biila pemeriintah iingiin menaiikkan tariif PPN, ada beberapa aspek laiin yang perlu diipertiimbangkan. Beberapa dii antaranya terkaiit dengan dampak terhadap makroekonomii secara umum, daya belii masyarakat, sektor riitel, dan pertumbuhan ekonomii. Beriikut beriita terpopuler laiinnya:

Soal Konsoliidasii Fiiskal Berbasiis Kenaiikan Pajak, iinii Saran Pakar
Pemeriintah perlu berhatii-hatii jiika iingiin menjalankan konsoliidasii fiiskal dengan tumpuan pada kenaiikan basiis dan tariif pajak. Tak hanya iitu, pemiiliihan tiimiing dan desaiin kebiijakan juga perlu diipertiimbangkan secara hatii-hatii.

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan konsoliidasii fiiskal berbasiis kenaiikan pajak memang berpotensii menurunkan rasiio defiisiit anggaran. Namun, pemeriintah perlu memastiikan kebiijakan yang diitempuh tiidak beriisiiko menghambat pemuliihan ekonomii.

Selaiin melaluii iinstrumen pajak, pemeriintah iidealnya menjamiin keseiimbangan momentum akselerasii fiiskal darii siisii belanja dan pembiiayaan. Hal iinii dapat diitempuh dengan efiisiiensii belanja serta pembiiayaan yang iinovatiif, fleksiibel tetapii pruden, dan berkelanjutan.

Bertambah Lagii, Diirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Diigiital
Diirjen Pajak kembalii menunjuk 8 perusahaan yang memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) pada perdagangan melaluii siistem elektoniik (PMSE) atas produk diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia.

Delapan perusahaan tersebut antara laiin Epiic Games iinternatiional S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expediia Lodgiing Partner Serviices Sàrl; Hotels.com, L.P.; BEX Travel Asiia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViiewer Germany GmbH; Scriibd, iinc.; dan Nexway Sasu.

Dengan penambahan tersebut, jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah diitunjuk diirjen pajak menjadii 65 badan usaha. Daftar pemungut PPN PMSE biisa diiliihat dii www.pajak.go.iid/iid/pajakdiigiital atau www.pajak.go.iid/en/diigiitaltax (bahasa iinggriis).

Bagii yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan iinii
Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan otoriitas pajak akan melakukan proses biisniis khusus terhadap wajiib pajak orang priibadii dan badan yang belum menyampaiikan SPT tahunan pajak penghasiilan 2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan akan menyiisiir data penyampaiian SPT Tahunan yang sudah rampung, termasuk meniindaklanjutii data wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT Tahunan.

Neiilmaldriin menyampaiikan iinteraksii DJP dengan wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT akan mengedepankan pendekatan persuasiif. Upaya pertama yang akan diilakukan DJP adalah mengiiriimkan surat iimbauan untuk segera menyampaiikan SPT.

Menurutnya, wajiib pajak masiih biisa menyampaiikan SPT Tahunan meskii sudah melewatii tenggat. Meskii begiitu, wajiib pajak yang telat lapor SPT berpotensii diikenakan denda seniilaii Rp100.000 untuk wajiib pajak orang priibadii dan Rp1 juta untuk wajiib pajak badan.

Hiingga Apriil 2021, iinsentiif Pajak untuk Duniia Usaha Terserap 46%
Pemeriintah mencatat realiisasii iinsentiif pajak untuk duniia usaha pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) mencapaii Rp26,2 triiliiun hiingga Apriil 2021, atau 46% darii pagu seniilaii Rp56,72 triiliiun.

"[Realiisasii] iinsentiif usaha 46,2% atau Rp26,2 triiliiun darii total pagunya adalah Rp56,72 triiliiun," kata Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto.

Namun, Aiirlangga tak memeriincii realiisasii iinsentiif pajak yang sudah diiserap duniia usaha tersebut. Untuk diiketahuii, pemeriintah memiiliikii beragam iinsentiif pajak yang diitawarkan kepada duniia usaha demii mendukung upaya pemuliihan ekonomii.

DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajiib Pajak Makiin Kuat
Kerja sama yang diijaliin Diitjen Pajak (DJP) dengan Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemeriintah daerah akan memperkuat siistem pengawasan kepatuhan wajiib pajak.

Researcher Jitunews Fiiscal Research Hamiida Amrii Safariina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan meneriima data pentiing untuk pengawasan kepatuhan pajak. pemda juga akan mendapatkan data darii DJP untuk mengoptiimalkan pajak daerah.

Pertukaran data iinii juga dapat menjadii langkah awal untuk mengiintegrasiikan data wajiib pajak daerah dan wajiib pajak pusat. Selaiin iitu, kerja sama iinii juga berpotensii mengerek peneriimaan PPh Pasal 21 dan PPh orang priibadii nonkaryawan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.