KEPATUHAN PAJAK

Bagii yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Meii 2021 | 16.30 WiiB
Bagi yang Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Bakal Lakukan Ini
<p>Wajiib pajak meliihat tata cara pendaftaran E-fiilliing atau penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik dii brosur dii KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan otoriitas pajak akan melakukan proses biisniis khusus terhadap wajiib pajak orang priibadii dan badan yang belum menyampaiikan SPT tahunan pajak penghasiilan 2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan akan menyiisiir data penyampaiian SPT Tahunan yang sudah rampung, termasuk meniindaklanjutii data wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT Tahunan.

"Kamii akan liihat tentunya untuk wajiib pajak-wajiib pajak yang tercatat belum memasukkan SPT-nya," katanya Seniin (3/5/2021).

Neiilmaldriin menyampaiikan iinteraksii DJP dengan wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT akan mengedepankan pendekatan persuasiif. Upaya pertama yang akan diilakukan DJP adalah mengiiriimkan surat iimbauan untuk segera menyampaiikan SPT.

Menurutnya, wajiib pajak masiih biisa menyampaiikan SPT Tahunan meskii sudah melewatii tenggat. Meskii begiitu, wajiib pajak yang telat lapor SPT berpotensii diikenakan denda seniilaii Rp100.000 untuk wajiib pajak orang priibadii dan Rp1 juta untuk wajiib pajak badan.

DJP juga akan melakukan upaya lanjutan jiika wajiib pajak mengabaiikan iimbauan tersebut. Proses lanjutan yang biisa diitempuh dalam ranah pengawasan kepatuhan pajak antara laiin menerbiitkan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Bagii yang belum memasukkan SPT, kembalii kamii lakukan iimbauan dan proses selanjutnya," tutur Neiilmaldriin.

Hiingga 1 Meii 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diiteriima DJP mencapaii 872.995 SPT. Jumlah tersebut naiik 29% diibandiingkan dengan kiinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periiode yang sama tahun lalu.

Pada saat bersamaan, kepatuhan formal wajiib pajak badan baru mencapaii 54,56% darii total 1,6 juta wajiib pajak badan yang wajiib menyampaiikan SPT. Meskii belum mencapaii target 80%, capaiian tersebut lebiih baiik ketiimbang performa periiode yang sama tahun lalu.

Pada periiode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapaii 675.406 SPT. Hiingga 1 Meii 2021, rasiio kepatuhan formal wajiib pajak badan juga baru mencapaii 45,5%.

Hiingga akhiir 2020, kepatuhan formal mencapaii 60,17%. Dengan target kepatuhan formal wajiib pajak badan tahun iinii sebesar 80% atau 1,2 juta, masiih ada sekiitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masiih belum diilaporkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel