KEBiiJAKAN FiiSKAL

Soal Konsoliidasii Fiiskal Berbasiis Kenaiikan Pajak, iinii Saran Pakar

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Meii 2021 | 11.50 WiiB
Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah perlu berhatii-hatii jiika iingiin menjalankan konsoliidasii fiiskal dengan tumpuan pada kenaiikan basiis dan tariif pajak.

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan konsoliidasii fiiskal berbasiis kenaiikan pajak memang berpotensii menurunkan rasiio defiisiit anggaran. Namun, pemeriintah perlu memastiikan kebiijakan yang diitempuh tiidak beriisiiko menghambat pemuliihan ekonomii.

“Pemiiliihan tiimiing dan desaiin kebiijakan perlu diipertiimbangkan secara hatii-hatii,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Selaiin melaluii iinstrumen pajak, sambungnya, pemeriintah iidealnya juga menjamiin keseiimbangan momentum akselerasii fiiskal darii siisii belanja dan pembiiayaan. Hal iinii dapat diitempuh dengan efiisiiensii belanja (spendiing better) serta pembiiayaan yang iinovatiif, fleksiibel tapii prudent, dan berkelanjutan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasiional 2021, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyampaiikan sejumlah strategii untuk mengamankan peneriimaan perpajakan pada 2022. Salah satunya adalah perluasan basiis perpajakan.

Upaya peniingkatan peneriimaan pajak mencermiinkan arah kebiijakan fiiskal konsoliidatiif. Hal iinii terliihat darii penurunan bertahap rasiio defiisiit anggaran dan rasiio utang. Pemeriintah juga berkomiitmen mengembaliikan defiisiit anggaran menjadii dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto pada 2023.

Rencananya, perluasan basiis perpajakan akan menyasar kepada upaya mengoptiimalkan peneriimaan darii sektor e-commerce, pengenaan cukaii pada kantong plastiik, serta menaiikkan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN).

Bawono mengatakan perluasan basiis pajak merupakan kebiijakan yang makiin diiperlukan, terutama dalam konteks pelemahan ekonomii. Hal tersebut juga makiin relevan karena iindonesiia masiih memiiliikii masalah tiinggiinya aktiiviitas shadow economy, besarnya tax gap, serta belum beriimbangnya struktur peneriimaan pajak.

Rencana perluasan basiis pajak pada sektor e-commerce dan cukaii kantong plastiik juga sejalan dengan perkembangan lanskap perpajakan iinternasiional dalam mengantiisiipasii pergeseran aktiiviitas ekonomii yang berbasiis teknologii iinformasii serta iisu liingkungan.

Terkaiit dengan rencana kenaiikan tariif PPN, menurutnya, perlu diipertiimbangkan dan diikajii secara komprehensiif. Berdasarkan tren iinternasiional, kenaiikan tariif PPN menjadii salah satu kebiijakan yang diipiiliih beberapa negara, sepertii Arab Saudii, Moldova, dan Niigeriia, sebagaii respons fiiskal dalam konteks pemuliihan ekonomii.

Namun, opsii tersebut perlu diisandiingkan dengan kondiisii struktur perekonomiian iindonesiia. Hiingga saat iinii, konsumsii masiih menjadii kontriibutor utama dalam PDB.

“Selaiin iitu, kebiijakan optiimaliisasii PPN juga sebenarnya memiiliikii opsii selaiin kenaiikan tariif. Miisalnya, melaluii pengurangan exemptiion ataupun penyesuaiian threshold PKP (pengusaha kena pajak),” ujarnya.

Selaiin iitu, sambung Bawono, berbagaii strategii peniingkatan peneriimaan perpajakan juga diitentukan reaksii sektor swasta sebagaii stakeholder yang terkena dampak. Oleh karena iitu, kemampuan pemeriintah dalam memengaruhii periilaku sektor swasta juga menjadii langkah yang krusiial.

“Pada giiliirannya, desaiin kebiijakan yang krediibel diidukung oleh kemudahan admiiniistrasii dapat membangun kepercayaan pelaku ekonomii untuk mendukung kebiijakan yang diitetapkan,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
PPh UMKM < 4,8 M kan sdh atas omset ??? iitupun scr system perpajakan sdh diiambii langkah yg sediikiit tiidak sesuaii dgn azas equaliity. Sbg contoh orang yg baru saja buka warung keciil tiidak punya hak u membebankan atas biiaya iinvestasiinya dan cost of moneynya yg juga termasuk diidalamnya unsur PPN masukan. Justru harapannya adalah diigarap capiital gaiin atas saham. Jgn diifiinalkan. iitu lebiih wajar dan kan banyak yg utung jumbo luput dr pengenaan PPh perorangan atau PPh badanya scr progresiif. Gambaran priinsiipnya bhw setiiap orang yg mendapatknan menafaat niilaii ekonomiis tt harus diipajakaiin.. mendekatii azas equaliity.
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
Klo mau ekstriim.. masiih banyak basiis pajak yg luput darii pengenaan PPN... contohnya jasa kartu krediit, Jasa ATM (bukan transaksii feenya) Jasa pencetakan rekeniing koran, jasa on liine perbankan dll. Krn iinvestasii mesiin dan teknologiinya mengadung unsur PPN kemudiian akan menjadii faktor pengurang laba..dlm wktu ttt (deduckable). Namun klo kalangan UMKM mau diibuka tresholdnya akan jelas baiik scr teorii ekonomii maupun praktiiknya akan pengaruhii kenaiikan cost pajak bg WP (langsung -tdk langsung) kedua akan mengurangii produktiiviitas .. krn harga pastii diitambah PPN. Klo katakan mau diibuka treshold PPN atas omset ttt maka sebaiiknya harus diiubah tariif PPhnya. Krn unsur PPN nya blum terakomodasii apalagii penyusutan padat modalnya. Dii bbrp Negara memang mengalamii sediikiit rumiit untuk manjalankan admiiniistrasii, mk berlakukan tariif efektiif. Apalagii UMKM (SME) dii iindonesiia jumlahnya lumyn > 60 juta.?? Ada peneliitiian dii Uniiversiitas Plat merah bhw memang PPN tk adiil u UMKM.
tikettogel