JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak kembalii menunjuk 8 perusahaan yang memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital.
Dalam siiaran pers DJP No. SP- 15/2021 yang diipubliikasiikan sore iinii, Selasa (4/5/2021), kedelapan perusahaan memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut PPN pada perdagangan melaluii siistem elektoniik (PMSE) atas produk diigiital yang diijual kepada pelanggan dii iindonesiia.
“Dengan penunjukan iinii maka sejak 1 Meii 2021 para pelaku usaha tersebut mulaii memungut PPN atas produk dan layanan diigiital yang mereka jual kepada konsumen dii iindonesiia,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor.
Adapun 8 perusahaan yang diimaksud adalah:
DJP menegaskan kembalii tariif PPN yang harus diibayar pelanggan adalah 10% darii harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus diicantumkan pada kuiitansii atau iinvoiice yang diiterbiitkan penjual sebagaii buktii pungut PPN.
Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah diitunjuk diirjen pajak menjadii 65 badan usaha.
DJP terus mengiidentiifiikasii dan aktiif menjaliin komuniikasii dengan sejumlah perusahaan laiin yang menjual produk diigiital luar negerii ke iindonesiia. Dengan sosiialiisasii tersebut, jumlah pelaku usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital diiharapkan akan terus bertambah.
iinformasii lebiih lanjut terkaiit dengan PPN produk diigiital luar negerii, termasuk daftar pemungut, dapat diiliihat pada https://www.pajak.go.iid/iid/pajakdiigiital atau https://pajak.go.iid/en/diigiitaltax (bahasa iinggriis). (kaw)
