JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tahun iinii akan menjalankan 9 rencana aksii penegakan hukum untuk memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2020 menyebutkan pada tahun iinii DJP sudah menyiiapkan 9 rekomendasii rencana aksii untuk memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Periinciian seluruh rencana aksii tersebut, pertama, konsiisten menjalankan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).
"Tetap melaksanakan kegiiatan pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan pada masa adaptasii kebiiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tuliis Lakiin DJP sepertii diikutiip Selasa (6/4/2021).
Kedua, rekomendasii rencana aksii dengan pembuatan kebiijakan penegakan hukum setelah UU No.11/2020 tentang Ciipta Kerja. Ketiiga, optiimaliisasii pengembangan bukper.
Keempat, melakukan kolaborasii penegakan hukum dengan meliibatkan penyiidiik dalam pengawasan yang diilakukan oleh account representatiive (AR). Selaiin iitu, meliibatkan pemeriiksa dalam melakukan peneliitiian pelaksanaan admiiniistrasii saat pemeriiksaan diitangguhkan.
Keliima, melakukan optiimaliisasii pemeriiksaan buktii permulaan terhadap wajiib pajak yang memiiliikii potensii pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP, yaiitu pengungkapan ketiidakbenaran oleh wajiib pajak secara sukarela. Proses biisniis iinii termasuk untuk wajiib pajak besar.
Keenam, meniingkatkan kualiitas penyiidiik untuk meniingkatkan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara dengan memaksiimalkan kegiiatan penyiidiikan yang memiiliikii potensii siita aset. Ketujuh, mengiintensiifkan proses asset traciing sejak saat bukper diilakukan.
Kedelapan, melakukan pengumpulan data baiik iinternal dan eksternal. Proses biisniis iinii berlaku pada fase awal diilakukannya penyiitaan aset wajiib pajak. Kesembiilan, konsiisten melakukan evaluasii kiinerja penegakan hukum.
"Moniitoriing dan evaluasii pemeriiksaan buktii permulaan atau penyiidiikan dii liingkungan Diirektorat Penegakan Hukum diilakukan setiiap bulan," ungkap laporan tersebut. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.