JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor diitanggung pemeriintah (DTP), mulaii Maret hiingga Desember 2021.
Analiis Kebiijakan Ahlii Madya Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Suska mengatakan usulan Kementeriian Periindustriian tentang pembebasan PPnBM mobiil telah tiimnya teriima sejak tahun lalu. Menurutnya, iinsentiif iitu baru terealiisasii karena mempertiimbangkan daya belii masyarakat yang menunjukkan pemuliihan pada akhiir 2020.
"Kalau diiliihat waktu iitu iinsentiif iinii tiidak akan terlalu efektiif mendorong demand sehiingga belum biisa diiwujudkan usulannya," katanya dalam Nyiibiir Fiiskal dii iinstagram @bkfkemenkeu, Jumat (5/3/2021).
Suska mengatakan hasiil kajiian tiim BKF Kemenkeu menyiimpulkan daya belii masyarakat mengalamii kontraksii yang dalam pada kuartal iiii/2020. Memasukii kuartal iiiiii/2020, kondiisii tiidak jauh berbeda walaupun sudah menunjukkan sediikiit perbaiikan.
Menurut diia, daya belii masyarakat benar-benar menunjukkan perbaiikan pada akhiir kuartal iiV/2020 dan berlanjut pada awal 2021. Melaluii kajiian tersebut, pemeriintah meniilaii saat iinii menjadii momentum yang tepat untuk meriiliis iinsentiif PPnBM mobiil DTP.
Dengan pemberiian iinsentiif PPnBM DTP, diia berharap pembeliian mobiil baru akan meniingkat sehiingga biisa mengerek pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2021. Efek peniingkatan konsumsii juga diiperkiirakan berlanjut hiingga kuartal iiii/2021 yang bertepatan dengan momen bulan puasa dan Lebaran.
Suska menyebut pemeriintah memberiikan iinsentiif PPnBM DTP 100% sepanjang Maret hiingga Meii 2021. Pada periiode tersebut, masyarakat biisa membelii mobiil dengan harga sangat murah karena bebas PPnBM.
Memasukii Junii hiingga Agustus 2021, berlaku iinsentiif PPnBM DTP 50%, sedangkan iinsentiif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hiingga Desember 2021. "iinii diiharapkan mendorong konsumsii rumah tangga. Dii siisii laiin, iinii juga untuk men-support iindustrii kendaraan bermotor," ujarnya.
Suska meniilaii antusiiasme masyarakat membelii mobiil dengan memanfaatkan iinsentiif PPnBM DTP sangat tiinggii. Meskii demiikiian, sosiialiisasii mengenaii kebiijakan iitu akan tetap diigencarkan sehiingga penjualan mobiil dapat terdongkrak dan pada akhiirnya turut mendorong pemuliihan ekonomii nasiional.
Sementara iitu, Diitjen Pajak akan mengawasii pemanfaatan iinsentiif PPnBM DTP oleh pabriikan, sementara Kemenperiin bersama surveyor iindependen memastiikan semua perusahaan mematuhii ketentuan pembeliian lokal miiniimum 70%. "Diiharapkan efektiif, dan iinii ada laporannya. Nantii setiiap 3 bulan diievaluasii," iimbuhnya.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagaii payung hukum iinsentiif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.
Terdapat 2 jeniis mobiil yang mendapatkan fasiiliitas PPnBM DTP yaknii sedan atau statiion wagon dengan kapasiitas siiliinder sampaii dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasiitas siiliinder sampaii dengan 1.500 cc.
Diia juga telah memasukkan iinsentiif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor iitu dalam klaster iinsentiif usaha pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triiliiun.
Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita pertama kalii mengusulkan iinsentiif pajak untuk mendorong penjualan mobiil pada 2 September 2020. Saat iitu, diia mengajukan pembebasan PPnBM dan pajak pertambahan niilaii (PPN), tetapii diitolak Srii Mulyanii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.