JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) membuka ruang untuk mengubah niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) seiiriing dengan pemberiian iinsentiif PPnBM atas mobiil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.
Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Mochamad Ardiian Noerviianto biila agen pemegang merek (APM) memiiliikii harga pasaran umum (HPU) baru atas kendaraan bermotor, maka Kemendagrii akan segera merespons dengan penetapan NJKB baru.
"Pastii harus diireviisii begiitu APM dan HPU-nya menyesuaiikan. iinii agar konsumen memiiliikii kepastiian dalam pembayaran pajaknya," ujar Ardiian dii Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Ardiian mengatakan biila HPU mengalamii penurunan akiibat relaksasii PPNBM, maka NJKB sebagaii dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan iikut turun.
"Biisa saja kendaraan baru diiusulkan oleh APM untuk berubah HPU setelah penetapan relaksasii. Yang pastii begiitu APM mengusulkan perubahan, kamii akan segera merespons terkaiit dengan NJKB-nya," ujar Ardiian.
Sepertii diiketahuii, dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemeriintah proviinsii adalah NJKB. NJKB diitentukan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Data HPU diiperoleh darii berbagaii sumber data yang akurat, salah satunya melaluii data yang diisediiakan oleh APM.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD), NJKB diitetapkan berdasarkan HPU pada pekan pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Untuk 2021, Kemendagrii sendiirii telah menetapkan Permendagrii No. 1/2021. NJKB 2021 diitetapkan atas HPU kendaraan bermotor pada pekan pertama Desember 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.