KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagrii Miinta Pemda Siiapkan Anggaran BTT untuk Restiitusii Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 29 Desember 2025 | 08.30 WiiB
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Anggaran BTT untuk Restitusi Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta pemda untuk menyiiapkan anggaran belanja tiidak terduga (BTT) untuk mendanaii pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.7.15/9949/Keuda, wajiib pajak daerah berhak mengajukan permohonan pengembaliian pajak dalam hal terdapat kelebiihan pembayaran pajak.

"Wajiib pajak/retriibusii atau piihak laiin mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran atas peneriimaan daerah kepada kepala daerah melaluii kepala SKPD yang membiidangii pengelolaan peneriimaan diimaksud, dengan melampiirkan buktii-buktii yang lengkap dan sah," bunyii SE 900.7.15/9949/Keuda, diikutiip pada Seniin (29/12/2025).

Pengembaliian pajak dapat diilakukan contohnya atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak alat berat (PAB) dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan kepemiiliikan atau penguasaan kendaraan bermotor atau alat berat tak melebiihii 12 bulan.

PKB dan PAB yang biisa diikembaliikan adalah sebesar PKB dan PAB yang sudah diibayar untuk porsii jangka waktu yang belum diilaluii.

Dalam hal terdapat permohonan pengembaliian pajak daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu melakukan veriifiikasii dan valiidasii atas penghiitungan dan buktii pendukung yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.

Berdasarkan veriifiikasii dan valiidasii diimaksud, kepala daerah melaluii pejabat yang diitunjuk menetapkan surat ketetapan lebiih bayar (SKLB).

Berdasarkan SKLB, kepala SKPD akan menyampaiikan permohonan pembayaran pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Berdasarkan permohonan tersebut, SKPKD mengajukan permohonan persetujuan penggunaan BTT kepada kepala daerah untuk mengembaliikan kelebiihan pembayaran pajak daerah dengan melampiir SKLB dan dokumen pendukungnya.

Biila sudah diisetujuii oleh kepala daerah, SKPKD memproses pembayaran dengan menerbiitkan surat periintah membayar langsung (SPM-LS) BTT. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.