JAKARTA, Jitu News – Selaiin Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), ketentuan penerbiitan SKPKB Tambahan (SKPKBT) juga akan mengalamii perubahan.
Perubahan iitu masuk dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Dalam PP yang menjadii aturan turunan UU Ciipta Kerja iitu diimuat perubahan atas PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.
Perubahan ketentuan tentang penerbiitan SKPKBT iitu merupakan iimpliikasii diihapusnya ketentuan penerbiitan ketetapan pajak terhadap piidana pajak yang telah diiputus. Ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP iitu telah diihapus melaluii UU Ciipta Kerja.
Hal tersebut berdampak pada perubahan pada Pasal 15 dan 16 PP 74/2011 melaluii PP 9/2021. Tiidak ada lagii penerbiitan SKPKBT melewatii jangka waktu 5 tahun setelah berakhiirnya masa/bagiian tahun/tahun pajak.
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasiil pemeriiksaan ulang … diiterbiitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak,” penggalan Pasal 15 ayat (2) PP 74/2011 dalam PP 9/2021, diikutiip pada Seniin (22/2/2021).
Diirjen pajak, sesuaii ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), dapat menerbiitkan SKPKBT berdasarkan hasiil Pemeriiksaan ulang terhadap pertama, data baru yang mengakiibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Data iinii termasuk data yang semula belum terungkap.
Kedua, keterangan tertuliis darii wajiib pajak atas kehendak sendiirii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1), jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar dalam SKPKBT diitambah sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% darii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar tersebut. (kaw)
