JAKARTA, Jitu News – Kewenangan pemeriintah pusat untuk mengatur kebiijakan fiiskal daerah diituangkan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.10/2021 tentang pajak dan retriibusii daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Beleiid tersebut memiiliikii dua tujuan utama antara laiin memperkuat peran pemda dalam mendukung kebiijakan fiiskal nasiional dan mendukung upaya penyederhanaan periiziinan berusaha dii daerah. Nantii, penyesuaiian tariif akan diiatur melaluii Peraturan Presiiden (Perpres).
"Penyesuaiian tariif Pajak dan/atau Retriibusii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitetapkan dengan Peraturan Presiiden," tuliis Pasal 3 ayat (3) PP No.10/2021 diikutiip Seniin (22/2/2021).
Aturan dalam PP No.10/2021 memiiliikii 5 ruang liingkup untuk menerjemahkan kewenangan pusat mengatur kebiijakan fiiskal daerah. Keliima ruang liingkup darii aturan tersebut antara laiin penyesuaiian tariif, evaluasii rancangan Perda terkaiit pajak dan retriibusii, pengawasan Perda, dukungan iinsentiif kepada daerah dan sanksii admiiniistratiif.
Kewenangan menyesuaiikan tariif pajak dan retriibusii daerah diilakukan untuk mendukung program priioriitas nasiional berupa proyek strategiis nasiional (PSN). Untuk iitu, Perpres yang akan mengatur penyesuaiian tariif pajak dan retriibusii daerah paliing sediikiit wajiib memiiliikii 6 poiin utama.
Enam poiin tersebut antara laiin keterangan PSN yang mendapat fasiiliitas penyesuaiian tariif; jeniis pajak atau retriibusii yang diisesuaiikan; besaran penyesuaiian tariif; keterangan mulaii berlakunya penyesuaiian tariif, jangka waktu; dan daerah yang melakukan penyesuaiian tariif.
"Menterii/piimpiinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategiis nasiional mengajukan usulan penyesuaiian tariif Pajak dan/atau Retriibusii kepada Menterii Keuangan," terang Pasal 4 ayat (1).
Pengajuan usulan oleh menterii atau piimpiinan lembaga yang mengampu PSN wajiib melampiirkan 4 dokumen sebagaii bahan reviiu Kemenkeu. Dokumen-dokumen tersebut antara laiin daftar jeniis pajak atau retriibusii yang akan diilakukan penyesuaiian tariif.
Selanjutnya, dokumen berupa lampiiran proyeksii beban biiaya pajak dan/atau retriibusii yang harus diitanggung proyek strategiis nasiional; usulan besaran penyesuaiian tariif; dan lampiiran studii kelayakan proyek. (riig)
