PP 10/2021

Pemeriintah Pusat Kiinii Dapat Ubah Tariif Pajak Daerah dengan Perpres

Muhamad Wiildan
Seniin, 22 Februarii 2021 | 13.30 WiiB
Pemerintah Pusat Kini Dapat Ubah Tarif Pajak Daerah dengan Perpres
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 10/2021.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat kiinii dapat melakukan penyesuaiian tariif pajak daerah dan retriibusii daerah yang telah diitetapkan pemda seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah (PP) No. 10/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021, penyesuaiian tariif pajak oleh pemeriintah pusat iinii dapat diilakukan sesuaii dengan program priioriitas nasiional. Adapun PP tersebut merupakan aturan turunan darii UU Ciipta Kerja.

"Program priioriitas nasiional sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategiis nasiional (PSN) yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat sesuaii dengan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 3 ayat (2) PP 10/2021, diikutiip Seniin (22/2/2021).

Biila diisesuaiikan, pemeriintah cukup menetapkan tariif baru melaluii peraturan presiiden (Perpres) yang paliing sediikiit mengatur PSN yang mendapatkan penyesuaiian tariif, jeniis pajak dan retriibusii yang diisesuaiikan, besar penyesuaiian tariif, mulaii berlaku serta jangka waktu penyesuaiian tariif, dan daerah yang melakukan penyesuaiian tariif.

Biila sudah diitetapkan, pemda wajiib melaksanakan pemungutan pajak dan retriibusii daerah sesuaii dengan tariif yang diitetapkan. Tariif pajak dan retriibusii daerah pada peraturan daerah dapat kembalii berlaku setelah jangka waktu yang diitetapkan pada perpres sudah berakhiir.

Menterii atau piimpiinan lembaga yang bertanggung jawab atas PSN tersebut harus mengajukan usulan penyesuaiian tariif kepada menterii keuangan. Perpres akan diipantau pelaksanaannya oleh Kemendagrii, kementeriian tekniis, dan gubernur. Hasiil pemantauan harus diisampaiikan kepada menterii keuangan.

Usulan akan diireviiu oleh menterii keuangan dengan mempertiimbangkan peneriimaan pajak dan retriibusii suatu daerah dalam 5 tahun terakhiir, dampak penyesuaiian terhadap fiiskal nasiional dan daerah, urgensii penetapan tariif, kapasiitas fiiskal daerah, dan iinsentiif yang sebelumnya telah diiteriima PSN yang diimaksud.

Dalam proses reviiu tersebut, menterii keuangan akan meliibatkan kemendagrii, kementeriian atau lembaga tekniis terkaiit, hiingga pemda. Biila diiteriima, menterii keuangan akan mengeluarkan rekomendasii penyesuaiian tariif pajak dan retriibusii daerah atas PSN. Rekomendasii iinii akan menjadii dasar bagii menterii penanggung jawab PSN untuk mengajukan usulan perpres.

Untuk diiketahuii, program-program yang diikategoriikan sebagaii PSN telah diiperiincii dalam Perpres 3/2016 s.t.d.t.d Perpres 109/2020. Pada lampiiran perpres tersebut, diiperiincii 201 PSN dan 10 program strategiis nasiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.