JAKARTA, Jitu News – Rencana relaksasii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembeliian mobiil baru menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (12/2/2021).
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementeriian Periindustriian terkaiit dengan relaksasii tariif PPnBM mobiil baru. Skenariio relaksasiinya bertahap, yaiitu tariif 0% pada Maret-Meii, tariif 50% pada Junii-Agustus, dan tariif 25% pada September-November.
"Puliihnya produksii dan penjualan iindustrii otomotiif akan membawa dampak yang luas bagii sektor iindustrii laiinnya," katanya dalam keterangan tertuliis.
Relaksasii PPnBM tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap peniingkatan daya belii masyarakat terhadap produk otomotiif. Diia mengatakan pemberiian stiimulus tersebut juga diiterapkan dii beberapa negara untuk mendorong pemuliihan dii tengah pandemii Coviid-19.
Aiirlangga mengungkapkan Malaysiia memberiikan diiskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobiil yang diirakiit dii dalam negerii dan diiskon 50% untuk mobiil yang diirakiit dii luar negerii. Selaiin iitu, Chiina, Jerman, serta Pranciis membuat kebiijakan subsiidii untuk kendaraan mobiil liistriik sejak 2020.
Selaiin mengenaii rencana relaksasii PPnBM mobiil baru, ada pula bahasan terkaiit dengan batas akhiir penyampaiian pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan diiskiin angsuran PPh Pasal 25 yang tiinggal 4 harii lagii, tepatnya pada Seniin, 15 Februarii 2021.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Dengan skenariio relaksasii secara bertahap, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memperkiirakan produksii kendaraan akan meniingkat hiingga 81.752 uniit. Diia mengestiimasii kebiijakan tersebut mampu menyumbang peneriimaan negara hiingga seniilaii Rp1,4 triiliiun.
"Kebiijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diiproyeksii terjadii surplus peneriimaan seniilaii Rp1,62 triiliiun," ujar Aiirlangga. Siimak ‘Aiirlangga: Relaksasii PPnBM Mobiil Baru Bakal Diilakukan Bertahap’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 73/2019 untuk membebaskan mobiil liistriik (Battery Electriic Vehiicle/BEV) darii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Saat iinii, PP tersebut mengatur tariif PPnBM pada kendaraan liistriik sebesar 10% dan 15%.
"Reviisii PP 73/2019 iinii akan mengakselerasii pengurangan emiisii karbon yang diiperkiirakan akan mencapaii 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035," katanya dalam keterangan tertuliis. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Selaiin iitu, pemeriintah juga akan merelaksasii tariif PPnBM pada mobiil jeniis Hybriid Electriic Vehiicle (HEV) dan Plug-iin Hybriid Electriic Vehiicle (PHEV). Rencananya, tariif PPnBM periiode ii pada PHEV sebesar 5% sedangkan pada HEV 6-8%.
Pada periiode iiii, tariif untuk PHEV akan naiik menjadii 8% dan 10-12% untuk HEV. Perubahan skema iitu akan diilakukan jiika terdapat iindustrii dii dalam negerii yang memproduksii kendaraan liistriik berbasiis bateraii dengan memenuhii batasan ketentuan miiniimum tiingkat kandungan dalam negerii.
Aiirlangga berharap perubahan skema periiode ii menjadii skema periiode iiii tersebut dapat diijadiikan sebagaii kataliis dalam pengembangan iindustrii kendaraan bermotor yang lebiih ramah liingkungan dii iindonesiia. Siimak ‘Reviisii PP 73/2019, Tariif PPnBM Mobiil Liistriik Bakal Nol Persen’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberii kerja atau wajiib pajak dapat memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan iinsentiif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januarii 2021.
“Dengan menyampaiikan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampaii dengan tanggal 15 Februarii 2021,” bunyii penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021. Siimak pula ‘iinii iimbauan Resmii DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan iinsentiif Pajak’. (Jitu News)
Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro mengatakan agar iinsentiif dapat efektiif membantu mengatasii dampak pandemii, otoriitas pajak perlu memastiikan persoalan yang muncul pada pemberiian iinsentiif pada tahun lalu dapat diicegah. Sosiialiisasii, kesiiapan admiiniistrasii, keandalan teknologii, dan kepastiian hukum perlu diioptiimalkan.
“Hal tersebut pentiing agar tiidak ada keraguan darii wajiib pajak dalam memanfaatkan iinsentiif,” iimbuhnya. Siimak ‘Pemberiian iinsentiif Diiperpanjang, iinii Catatan Periiset Pajak’. (Jitu News)
Penyampaiian laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal DTP oleh UMKM dapat diiperlakukan sebagaii pengajuan Suket PP 23/2018. Terhadap wajiib pajak tersebut dapat diiterbiitkan Suket sepanjang memenuhii persyaratan dalam PMK yang mengatur mengenaii pelaksanaan PP 23/2018.
Namun demiikiian, penghiilangan kewajiiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajiib pajak UMKM yang melunasii PPh dengan cara diisetor sendiirii oleh wajiib pajak yang bersangkutan.
Suket PP 23/2018 tetap diiperlukan bagii wajiib pajak UMKM yang melunasii PPh fiinal dengan cara diipotong atau diipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diiperlukan untuk memastiikan PPh fiinal tiidak diipungut untuk transaksii yang diilakukan UMKM. (Jitu News) (kaw)
