JAKARTA, Jitu News – Selaiin iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN), pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) terkaiit dengan barang dan jasa yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Fasiiliitas pajak yang diiatur dalam PMK 239/2020 iinii berlaku hiingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertiimbangan pemberiian fasiiliitas pajak iinii adalah untuk mendukung ketersediiaan peralatan untuk pelaksanaan vaksiinasii Coviid-19.
“Memperhatiikan penetapan Coviid-19 sebagaii bencana nonalam penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional sesuaii dengan Keputusan Presiiden Nomor 12 Tahun 2020 … , dan belum adanya penetapan berakhiirnya status keadaan darurat,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 239/2020.
iinsentiif PPh yang diiberiikan terdiirii atas 3 jeniis. Pertama, pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor dan PPh Pasal 22 atas iimpor dan/atau pembeliian barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.
Fasiiliitas PPh Pasal 22 iimpor dan PPh Pasal 22 iinii diiberiikan kepada piihak tertentu yang meliiputii badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin.Piihak laiin adalah piihak selaiin badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii Coviid-19.
iinsentiif PPh Pasal 22 iinii juga diiberiikan kepada piihak ketiiga yang melakukan penjualan barang yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 kepada piihak tertentu.
Selaiin iitu, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang melakukan pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 juga diibebaskan darii PPh Pasal 22.
Secara lebiih terperiincii, barang yang mendapat fasiiliitas iinii mencakup obat-obatan, vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan/ atau peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan oleh piihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemii coviid-19.
Adapun peralatan pendukung vaksiinasii meliiputii paliing sediikiit syriing; kapas alkohol; alat peliindung diirii (face shiield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah); cold chaiin; cadangan sumber daya liistriik (genset); tempat sampah liimbah bahan berbahaya dan beracun (safety box); dan caiiran antiiseptiik berbahan dasar alkohol.
Kedua, pembebasan pemotongan PPh Pasal 21. iinsentiif iinii diiberiikan atas iimbalan dalam bentuk apapun darii piihak tertentu sehubungan dengan jasa yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19 oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii, selaiin jasa yang telah diipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Ketiiga, pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23. iinsentiif iinii diiberiikan atas iimbalan darii piihak tertentu sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa laiin yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19, selaiin jasa yang telah diipotong PPh Pasal 21, yang diilakukan oleh badan atau bentuk usaha tetap (BUT).
Adapun piihak tertentu yang diimaksud dalam iinsentiif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 iinii sama halnya dengan piihak tertentu dalam iinsentiif PPh Pasal 22, yaiitu badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin.
“Pemberiian iinsentiif … berlaku sejak masa pajak Januarii 2021 sampaii dengan masa pajak Desember 2021,” bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK yang diiundangkan pada 30 Desember 2020 iinii.
Pembebasan PPh Pasal 22 kepada piihak tertentu, piihak ketiiga, atau iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/ atau obat serta pembebasan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diiterbiitkan sampaii dengan 31 Desember 2021. (kaw)
