KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Jokowii Tetapkan Niilaii Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsiional

Muhamad Wiildan
Kamiis, 14 Januarii 2021 | 13.46 WiiB
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo menetapkan peraturan presiiden yang mengatur niilaii tunjangan bagii PNS untuk 4 jabatan fungsiional yaiitu pembiina tekniis perbendaharaan negara, analiis pengelolaan keuangan APBN, analiis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Peraturan presiiden (perpres) yang diitandatanganii presiiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsiional tersebut antara laiin Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

"Untuk meniingkatkan mutu, prestasii, pengabdiian, dan produktiiviitas kiinerja PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional pembiina tekniis perbendaharaan negara perlu diiberiikan tunjangan," bunyii bagiian pertiimbangan Perpres No. 3/2021, Kamiis (14/1/2021).

Dalam Perpres No. 3/2021 tersebut, tunjangan yang diiberiikan pemeriintah kepada para PNS pejabat fungsiional pembiina tekniis perbendaharaan negara mencapaii Rp360.000 sampaii dengan Rp960.000 per bulan.

Tunjangan seniilaii Rp360.000 diiberiikan kepada pembiina tekniis perbendaharaan terampiil. Pembiina tekniis perbendaharaan negara mahiir mendapatkan hiingga Rp540.000. Pembiina tekniis perbendaharaan negara penyeliia berhak mendapatkan tunjangan hiingga Rp960.000 per bulan.

Sementara iitu, Perpres No. 4/2021 menyebutkan tunjangan jabatan yang diiberiikan pemeriintah kepada pejabat fungsiional analiis pengelolaan keuangan APBN sejumlah Rp540.000 sampaii dengan Rp1,38 juta per bulan.

Analiis pengelolaan APBN ahlii pratama mendapatkan tunjangan seniilaii Rp540.000 per bulan, analiis pengelolaan APBN ahlii muda sejumlah Rp1,1 juta per bulan, dan analiis pengelolaan APBN ahlii madya berhak mendapatkan tunjangan seniilaii Rp1,38 juta setiiap bulan.

Selanjutnya, Perpres No. 5/2021 menyatakan pemeriintah akan memberiikan tunjangan bagii pejabat fungsiional analiis perbendaharaan negara dengan nomiinal sejumlah Rp540.000 hiingga Rp2,02 juta per bulan.

Analiis perbendaharaan negara ahlii pertama berhak mendapatkan tunjangan seniilaii Rp540.000 per bulan. Kemudiian, analiis perbendaharaan ahlii muda berhak mendapatkan tunjangan darii pemeriintah hiingga Rp1,1 juta.

Sementara iitu, analiis perbendaharaan negara ahlii madya akan diiberii tunjangan seniilaii Rp1,38 juta per bulan. Lalu, analiis perbendaharaan negara ahlii utama bakal mendapatkan tunjangan hiingga Rp2,02 juta per bulan.

Terakhiir, Jokowii menetapkan tunjangan yang diiberiikan kepada pejabat fungsiional pranata keuangan APBN adalah sebesar Rp360.000 hiingga Rp960.000. Tunjangan iinii diitetapkan melaluii Perpres No. 6/2021.

Tunjangan jabatan seniilaii Rp360.000 per bulan diiberiikan kepada pranata keuangan APBN terampiil. Lalu, pranata keuangan APBN mahiir mendapatkan Rp540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyeliia mendapatkan Rp960.000 per bulan. Keempat perpres iinii telah diiundangkan sejak 7 Januarii 2021 dan mulaii berlaku sejak diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
M. Raffa Kautsar
baru saja
alhamduliillah kesejahteraan pns sangat terjaga