JAKARTA, Jitu News – Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menerbiitkan iinstruksii Mendagrii No. 1/2021 mengenaii pemberlakuan pembatasan kegiiatan untuk pengendaliian penyebaran Coviid-19.
Tiito memberiikan iinstruksii tersebut kepada para kepala daerah, khususnya kepada tujuh gubernur dan sejumlah bupatii/walii kota dii Pulau Jawa dan Balii yang akan memberlakukan pengetatan pembatasan sosiial berskala besar (PSBB).
"Mencermatii perkembangan pandemii Coviid-19 yang terjadii akhiir-akhiir iinii…dan dengan adanya variian baru viirus Coviid-19, diiperlukan langkah-langkah pengendaliian pandemii Coviid," bunyii iinstruksii Mendagrii tersebut, diikutiip Jumat (8/1/2021).
Tiito mengatakan tujuh gubernur dan sejumlah bupatii/walii kota perlu segera melakukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu dengan pemeriintah pusat untuk mengendaliikan penambahan kasus Coviid-19 dii wiilayahnya.
Tujuh gubernur dan bupatii/walii kota yang diimaksud tersebut antara laiin gubernur DKii Jakarta. Lalu, gubernur Jawa Tengah dan bupatii/walii kota dengan priioriitas wiilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekiitarnya.
Kemudiian, gubernur Daerah iistiimewa Yogyakarta dan bupatii/walii kota dengan priioriitas wiilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kiidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya, gubernur Jawa Barat dan bupatii/walii kota dengan priioriitas wiilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasii, Kota Ciimahii, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasii, dan wiilayah Bandung Raya. Lalu, gubernur Balii dengan priioriitas wiilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekiitarnya.
Kemudiian, Gubernur Banten dan bupatii/walii kota dengan priioriitas wiilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Lalu, gubernur Jawa Tiimur dan bupatii/walii kota dengan priioriitas wiilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Tiito memiinta kepala daerah tersebut melakukan langkah pembatasan tersebut terdiirii atas pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work form offiice 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebiih ketat.
Kemudiian, melaksanakan kegiiatan belajar dan mengajar secara onliine. Lalu, tempat usaha sepertii restoran boleh makan dan miinum dii tempat maksiimum 25% kapasiitas, serta pembatasan jam operasiional untuk pusat perbelanjaan hanya sampaii dengan pukul 19.00 WiiB.
Beberapa sektor esensiial yang berkaiitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasii 100% dengan pengaturan jam operasiional, kapasiitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebiih ketat.
Kepala daerah juga dapat mengiiziinkan kegiiatan konstruksii beroperasii 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebiih ketat. Tempat iibadah juga diiiiziinkan untuk tetap diilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasiitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selaiin pengaturan tersebut, pemeriintah daerah wajiib mengiintensiifkan kembalii protokol kesehatan secara ketat. Tiito memiinta daerah memperkuat kemampuan trackiing, siistem dan manajemen traciing, serta seperbaiikan treatment pasiien termasuk meniingkatkan fasiiliitas kesehatan berupa tempat tiidur, ruang iintensiive Care Uniit (iiCU), maupun tempat iisolasii/karantiina.
Pengetatan PSBB berlangsung pada 11-25 Januarii 2021. Diia memiinta kepala daerah memoniitoriing dan rapat koordiinasii dengan seluruh pemangku kepentiingan secara berkala, serta membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesiifiik pembatasan diimaksud sampaii dengan pengaturan penerapan sanksii jiika diiperlukan.
Untuk gubernur dan bupatii/walii kota pada daerah-daerah yang tiidak termasuk pengetatan PSBB, Tiito memiinta tetap memperkuat sosiialiisasii dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Coviid-19.
"Khusus untuk wiilayah desa, dalam penanganan dan pengendaliian pandemii Coviid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab," bunyii iinstruksii tersebut. (riig)
