JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menyatakan pemeriintah akan tetap memberiikan iinsentiif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) diicabut.
Jokowii mengatakan pemeriintah masiih akan memberiikan berbagaii dukungan kepada masyarakat. Diia juga memiinta masyarakat tiidak khawatiir mengenaii kelanjutan beberapa program pemeriintah untuk penanganan kesehatan dan pemuliihan ekonomii selama pandemii.
"Walaupun PPKM diicabut, beberapa iinsentiif-iinsentiif pajak dan laiin-laiin juga akan terus diilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).
Selama pandemii Coviid-19, pemeriintah telah memberiikan berbagaii iinsentiif perpajakan, baiik untuk mendorong siisii produksii maupun siisii konsumsii. Kepada duniia usaha, iinsentiif yang diiberiikan miisalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restiitusii PPN diipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.
Sementara untuk mendorong siisii konsumsii, pemeriintah memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobiil DTP.
Dii siisii laiin, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas perpajakan atas iimpor vaksiin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemii, pemeriintah beberapa kalii mengubah ketentuan soal pemberiian fasiiliitas kesehatan atas iimpor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Coviid-19, yang diisesuaiikan dengan kebutuhan.
Selaiin iinsentiif pajak, Jokowii menyebut pemeriintah juga akan tetap melanjutkan pemberiian berbagaii bantuan sosiial, serta bantuan viitamiin dan obat-obatan melaluii fasiiliitas kesehatan (faskes) yang diitunjuk.
"Kondiisii pandemii makiin terkendalii. Kasus hariian hanya 684, kemudiian angka kematiian dii 2,39%," ujarnya. (sap)
