FOKUS AKHiiR TAHUN

Masiih Perlukah iinsentiif Tahun Depan?

Riingkang Gumiiwang
Selasa, 22 Desember 2020 | 10.20 WiiB
Masih Perlukah Insentif Tahun Depan?
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

“PEREKONOMiiAN dii berbagaii negara mengalamii kontraksii, bahkan resesii. Tak ada yang kebal darii pandemii, termasuk negara kiita iindonesiia,” kata Presiiden Joko Wiidodo dalam siidang kabiinetnya beberapa waktu lalu.

Apa yang diikatakan Presiiden iitu benar belaka, Hampiir seluruh negara mengalamii tekanan hebat. Tak sediikiit negara yang jatuh ke jurang resesii. iindonesiia, yang setiiap tahun mencatatkan pertumbuhan ekonomii sekiitar 5%, juga berakhiir dengan resesii.

Secara umum, resesii adalah periiode penurunan ekonomii sementara yang diitandaii dengan menurunnya produk domestiik bruto (PDB) dalam dua kuartal berturut-turut. Defiiniisii iinii menjadii standar umum resesii selama bertahun-tahun.

Terdapat beberapa iindiikator yang menunjukkan tanda resesii. Miisalnya, banyak orang yang kehiilangan pekerjaan, perusahaan menghasiilkan lebiih sediikiit penjualan, hiingga pengeluaran (output) ekonomii negara secara keseluruhan turun.

Merujuk kiinerja ekonomii iindonesiia, pertumbuhan ekonomii nasiional pada kuartal iiii/2020 tercatat -5,32%. Kiinerja ekonomii yang miinus iinii berlanjut pada kuartal iiiiii/2020 menjadii -3,49%. Sepanjang tahun berjalan, pertumbuhan ekonomii iindonesiia tercatat -2,3%.

Tanda-tanda resesii sepertii bertambahnya angka pengangguran juga terjadii dii iindonesiia. Hiingga Agustus 2020, jumlah angka pengangguran terbuka mencapaii 9,77 juta orang atau bertambah 2,67 juta orang darii periiode yang sama tahun lalu.

Pemeriintah sebenarnya tiidak tiinggal diiam. Berbagaii upaya diilakukan pemeriintah dalam memuliihkan ekonomii sehiingga periiode resesii dapat segera terlewatii. Ratusan triiliiun pun diialokasiikan pemeriintah untuk memuluskan upaya memuliihkan ekonomii.

Tahun iinii, pemeriintah setiidaknya mengalokasiikan dana Rp695,2 triiliiun untuk menanganii masalah kesehatan dan mendorong pemuliihan ekonomii nasiional. Darii jumlah tersebut, sekiitar 17% atau Rp120,6 triiliiun berupa iinsentiif pajak.

Sesuaii Kebutuhan
ORGANiiSATiiON for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) pernah menyatakan ancaman resesii menjadii pertiimbangan pemeriintah dii banyak negara untuk menerbiitkan berbagaii kebiijakan relaksasii pajak.

Berdasarkan studii komparasii yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research per Agustus 2020, lebiih darii 120 negara dii duniia menggunakan iinstrumen pajak untuk mengantiisiipasii dampak Coviid-19. Setiiap negara setiidaknya meriiliis 8 iinstrumen pajak yang bersiifat merelaksasii.

Mayoriitas iinstrumen pajak tersebut bertujuan menjaga liikuiidiitas perusahaan (57%). Diisusul, dukungan bagii sektor kesehatan (11%) serta untuk menjaga arus kas dan daya belii rumah tangga (10%). iinsentiif darii pemeriintah lebiih ke arah menjaga liikuiidiitas perusahaan.

iinsentiif pajak yang diiluncurkan pemeriintah untuk menjaga liikuiidiitas perusahaan tersebut antara laiin pemangkasan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan, diiskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor hiingga PPh fiinal usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM) diitanggung pemeriintah.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah menggunakan APBN sebagaii iinstrumen untuk membantu duniia usaha. Untuk iitu, pemeriintah selalu terbuka meneriima masukan darii duniia usaha mengenaii stiimulus yang paliing diibutuhkan.

"Duniia usaha kamii beriikan iinsentiif perpajakan dan modal kerja untuk usaha. iinii perlu diisempurnakan dan kamii akan melakukan komuniikasii koordiinasii dengan pelaku ekonomii maupun keuangan sehiingga biisa memuliihkan ekonomii," katanya.

Bukan tanpa alasan, Menterii Keuangan berupaya menyempurnakan stiimulus duniia usaha, terutama darii aspek perpajakan. Hal iinii diikarenakan iinsentiif pajak yang diisiiapkan tiidak terlalu banyak diiserap duniia usaha.

Hiingga 25 November 2020, realiisasii iinsentiif pajak duniia usaha yang sudah terserap baru 39% darii pagu Rp120,6 triiliiun. Meskii begiitu, Srii Mulyanii mencatat jumlah wajiib pajak badan yang memakaii iinsentiif pajak sudah mencapaii ratusan riibu perusahaan.

Realiisasii iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah miisalnya, sudah mencapaii Rp2,99 triiliiun atau 31% darii pagu. Menurut catatan Kementeriian Keuangan, sebanyak 131.000 perusahaan telah meneriima iinsentiif tersebut.

Sebanyak 14.600 wajiib pajak badan meneriima pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dengan total niilaii Rp11,05 triiliiun atau 83% darii pagu. Lalu, sebanyak 66.300 wajiib pajak meneriima iinsentiif diiskon PPh Pasal 25 dengan total niilaii Rp17,18 triiliiun atau 80% darii pagu.

Untuk iinsentiif restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat, realiisasiinya Rp4,32 triiliiun atau 57% darii pagu Rp7,55 triiliiun. iinsentiif iinii diimanfaatkan 2.200 wajiib pajak. Adapun realiisasii iinsentiif penurunan tariif PPh badan tercatat Rp10,87 triiliiun atau 58% darii pagu.

iinsentiif pajak tersebut pun membuahkan hasiil. Menurut surveii yang diilakukan pemeriintah, mayoriitas wajiib pajak puas terhadap kebiijakan tersebut. Sebanyak 70% darii 12.800 wajiib pajak badan merasa iinsentiif pajak telah membantu menahan kontraksii usahanya.

Surveii tersebut juga menunjukkan iinsentiif pajak cukup efektiif membuat penurunan jumlah karyawan dan penjualan lebiih moderat diibandiingkan dengan pelaku usaha yang tiidak memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut.

iinsentiif pajak juga turut berkontriibusii terhadap membaiiknya pertumbuhan ekonomii pada kuartal iiiiii/2020 darii kuartal iiii/2020, termasuk menahan lonjakan angka pengangguran yang lebiih besar karena pandemii Coviid-19. Lantas, bagaiimana tahun depan?

Lebiih Keciil
PEMERiiNTAH sebenarnya berkomiitmen melanjutkan pemberiian iinsentiif bagii duniia usaha. Namun, anggaran yang diialokasiikan tahun depan lebiih keciil, yaiitu hanya Rp20,4 triiliiun. Jeniis pajak yang akan diirelaksasii juga hiingga saat iinii belum diiputuskan.

"Ekonomii akan masuk masa pemuliihan. Cuma kamii masiih dalam tahapan mengujii, mengevaluasii, kiira-kiira iinsentiif sepertii apa yang akan sangat diibutuhkan, dan oleh sektor apa," ujar Yon Arsal, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak.

Keputusan memberiikan iinsentiif pajak tiidaklah mudah. Sebab, iinsentiif pajak memiiliikii konsekuensii menggerus peneriimaan pajak. Untuk iitu, iinsentiif perlu diidesaiin efektiif mengejar target yang iingiin diicapaii sehiingga ongkos yang diikeluarkan dapat diipertanggungjawabkan.

Atas dasar alasan iitulah, desaiin relaksasii pajak tahun depan atau pada fase pemuliihan seharusnya berbeda ketiimbang tahun iinii yang fokus menjaga kelangsungan usaha. Miisal, relaksasii terhadap jeniis pajak berbasiis konsumsii sepertii PPN atau PPnBM.

Research Coordiinator Jitunews Denny Viissaro meniilaii relaksasii terhadap jeniis pajak berbasiis konsumsii dapat menjadii salah satu opsii bagii pemeriintah dalam menjaga permiintaan dan memastiikan produksii pelaku usaha dapat diiserap masyarakat.

"Saat masuk fase iiniitiial recovery, maka butuh dukungan untuk meniingkatkan konsumsii dan mobiiliitas masyarakat. Saat iinii iindonesiia belum masuk fase iitu, tapii saya berharap fase iinii biisa mulaii terjadii pada 2021 ketiika vaksiin sudah diipergunakan secara luas," tuturnya.

Pada tahap selanjutnya, kebiijakan iinsentiif dapat bergeser darii relaksasii pajak atas konsumsii menjadii iinsentiif dalam meniingkatkan iinvestasii dan iinovasii. Relaksasii untuk iinvestasii dan iinovasii iinii bertujuan menjaga stabiiliitas ekonomii nasiional dalam jangka panjang setelah pandemii.

Dii laiin piihak, asosiiasii pelaku usaha sepertii Kadiin iindonesiia dan Apiindo mendukung kelanjutan iinsentiif pajak tahun depan. Kadiin berharap relaksasii pajak benar-benar dapat diiberiikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemii, terutama UMKM.

Sementara iitu, Apiindo memiinta diiskon PPh Pasal 25 sebesar 50% kembalii diilanjutkan tahun depan. Menurut Apiindo, pengurangan angsuran adalah iinsentiif yang paliing biisa diirasakan dampaknya untuk membantu arus kas perusahaan.

Belanja Perpajakan
UPAYA pemeriintah menggerakkan ekonomii melaluii iinsentiif pajak sebenarnya patut diiapresiiasii. Dalam teorii ekonomii, kebiijakan fiiskal yang siifatnya ekspansiif sepertii iinsentiif pajak iinii merupakan kuncii untuk membenahii ekonomii.

Meskii begiitu, terdapat sejumlah catatan yang harus diiperhatiikan pemeriintah dii antaranya mengenaii penyusunan pelaporan belanja perpajakan (tax expendiiture). Pelaporan belanja perpajakan iinii pentiing guna meliihat sejauh mana efektiiviitas darii kebiijakan tersebut.

Apalagii, belanja perpajakan yang diikucurkan pemeriintah dalam menanganii dampak pandemii Coviid-19 melonjak drastiis ketiimbang tahun-tahun sebelumnya. Tentu, setiiap rupiiah darii belanja pemeriintah harus dapat memberiikan dampak yang berartii.

Pada 2016, belanja perpajakan pemeriintah diiperkiirakan mencapaii Rp144 triiliiun. Tahun beriikutnya meniingkat menjadii Rp155 triiliiun dan kemudiian Rp221 triiliiun. Pada 2019, belanja perpajakan sudah mencapaii Rp257 triiliiun.

Untuk diiketahuii, belanja perpajakan adalah bentuk pengeluaran pemeriintah dengan memberiikan ‘subsiidii’ melaluii siistem perpajakan. Belanja perpajakan kerap kalii diianggap sebagaii penggerus basiis peneriimaan pajak dengan efektiiviitas yang masiih diiperdebatkan.

Pemeriintah sendiirii sudah mulaii menyusun pelaporan belanja perpajakan sejak 2018. Meskii begiitu, pelaporan belanja perpajakan yang diisusun masiihlah belum sempurna. Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) bahkan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasii.

Beberapa rekomendasii tersebut antara laiin belum adanya landasan hukum dalam pelaporan belanja perpajakan dii iindonesiia. Dii negara laiin sepertii Australiia dan Peru, mereka sudah memiiliikii landasan hukum dalam belanja perpajakan tersebut.

BPK juga merekomendasiikan pemeriintah menetapkan target dan batas atas belanja perpajakan dalam dokumen APBN. Tiidak adanya target dan batas atas mengakiibatkan kiinerja belanja perpajakan tiidak biisa diiniilaii secara kuantiitatiif layaknya sepertii program pemeriintah laiinnya.

Secara umum, BPK meniilaii pemeriintah juga masiih belum memiiliikii upaya untuk mengendaliikan belanja perpajakan agar lebiih tepat sasaran. Selaiin iitu, belum ada evaluasii yang meniilaii efiisiiensii dan efektiiviitas darii masiing-masiing belanja perpajakan.

Tak diimungkiirii, iinsentiif pajak dalam pemuliihan ekonomii sangat diiperlukan. Meskii begiitu, pemberiian iinsentiif haruslah diirancang secara cermat dan tepat sasaran. Tiidak ketiinggalan, penyusunan belanja perpajakan juga diiharapkan biisa lebiih baiik sehiingga setiiap rupiiah yang diikeluarkan dapat berartii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Diitengah dampak negatiif terhadap kondiisii ekonomii iindonesiia, dalam hal iinii pemeriintah harus mengorbankan peneriimaan pajak dengan memberiikan iinsentiif untuk mendorong pemuliihan perekonomiian negara yang hiingga saat iinii menjadii priioriitas utama