BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PMK 189/2020, DJP: Agar Penagiihan Pajak Lebiih Adiil dan Tiidak Eksesiif

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 Desember 2020 | 08.10 WiiB
PMK 189/2020, DJP: Agar Penagihan Pajak Lebih Adil dan Tidak Eksesif
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan PMK 189/2020, tiindakan penagiihan diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan secara berurutan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (14/12/2020).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 189/2020 memeriincii kriiteriia penanggung pajak atas wajiib pajak badan. DJP akan melakukan penagiihan terhadap penanggung pajak tersebut secara berurutan dan proporsiional.

“Jadii iinii diimaksudkan agar tiindakan penagiihan lebiih memberiikan kepastiian hukum dan faiir [adiil] bagii wajiib pajak serta tiidak bersiifat eksesiif,” katanya.

Pasal 7 menegaskan pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan diilakukan terhadap wajiib pajak badan bersangkutan dan pengurus. Untuk periinciian pengurus dapat diisiimak pada artiikel ‘iinii Periinciian Pengurus yang Jadii Penanggung Pajak WP Badan’.

Selaiin mengenaii penagiihan pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan surveii yang diigelar DJP untuk memperbaiikii serta meniingkatkan kualiitas pelayanan elektroniik kepada wajiib pajak. Ada 2 surveii yang diigelar otoriitas dii penghujung tahun iinii.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Urutan Biisa Tiidak Berlaku

Berdasarkan pada PMK 189/2020, ada 7 kondiisii yang membuat pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan tiidak diilakukan secara berurutan. Pertama, objek siita tiidak dapat diitemukan. Kedua, diilakukan tiindakan penagiihan seketiika dan sekaliigus.

Ketiiga, utang pajak sebagaii dasar penagiihan pajak mendekatii daluwarsa penagiihan. Keempat, berdasarkan data dan iinformasii terdapat iindiikasii penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau berniiat untuk iitu.

Keliima, terdapat tanda-tanda badan akan diibubarkan atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakiinkan pejabat dengan membuktiikan kedudukannya tiidak dapat diibebanii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. (Jitu News)

  • Juru Siita Pajak

Selaiin kepala kantor pelayanan pajak (KPP), PMK 189/2020 memberiikan kewenangan kepada diirektur pemeriiksaan dan penagiihan serta kepala kantor wiilayah (Kanwiil) DJP untuk mengangkat dan memberhentiikan juru siita pajak.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberiian kewenangan pengangkatan dan pemberhentiian juru siita pajak bertujuan untuk meniingkatkan efektiiviitas serta efiisiiensii penagiihan pajak.

“Memang nantiinya dii Kanwiil dan Kantor Pusat akan ada juru siita juga. Mereka akan mendukung pelaksanaan tugas juru siita KPP, terutama jiika objek siita tiidak berada dii wiilayah KPP yang bersangkutan. Jadii iinii untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensiinya saja," ujarnya. (Jitu News/Kontan)

  • Surveii Layanan Elektroniik DJP

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat 2 kegiiatan surveii yang diilakukan DJP pada akhiir 2020. Kedua surveii tersebut terdiirii darii surveii eksternal dan iinternal.

Untuk surveii eksternal, DJP meliibatkan 3.800 wajiib pajak untuk mengetahuii respons mereka terhadap layanan program cliick, call, dan counter (3C). Adapun surveii iinternal diitujukan untuk account representatiive pengawasan dan konsultasii (Waskon) 1 dan pelaksana dii seksii pelayanan. Siimak artiikel ‘DJP Gelar Dua Surveii dii Akhiir Tahun ‘. (Jitu News)

  • Peneriimaan Cukaii

Melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) 113/2020, pemeriintah sudah memasukkan target peneriimaan cukaii plastiik seniilaii Rp500 miiliiar pada tahun depan. Adapun peneriimaan darii cukaii miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) diitargetkan seniilaii Rp5,56 triiliiun.

Peneriimaan darii cukaii EA pada tahun depan diitargetkan seniilaii Rp155,9 miiliiar. Sementara target peneriimaan cukaii terbesar masiih berasal darii cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok seniilaii Rp173,78 triiliiun. Siimak pula artiikel ‘PMK Masiih Diiharmoniisasii, Kenaiikan Cukaii Rokok Berlaku Februarii 2021’. (Jitu News)

  • Kawasan iindustrii Hasiil Tembakau

Menterii Keuangan Srii Mulyanii berharap pemeriintah daerah memanfaatkan dana bagii hasiil (DBH) CHT yang diiteriimanya untuk membentuk kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) terpadu bersama dengan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Srii Mulyanii mengatakan KiiHT terpadu biisa menjadii wadah untuk menampung dan memberdayakan produsen rokok skala UMKM. Diia menyebut jumlah KiiHT terpadu akan segera bertambah menjadii 9 tiitiik, darii yang saat iinii 2 tiitiik.

"Pembentukan kawasan iindustrii hasiil tembakau atau KiiHT tujuannya untuk memberiikan lokasii bagii UMKM dan sekaliigus untuk mengawasii peredaran rokok iilegal," katanya. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.