PMK 189/2020

iinii Periinciian Pengurus yang Jadii Penanggung Pajak WP Badan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 04 Desember 2020 | 12.30 WiiB
Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan
<p>iilustrasii.&nbsp;Refleksii kaca deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Seniin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memeriincii ketentuan mengenaii pengurus darii wajiib pajak badan yang menjadii penanggung pajak dalam pelaksanaan penagiihan pajak. Periinciian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020.

Penanggung pajak, sesuaii ketentuan dalam PMK tersebut, adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii atau penanggung pajak atas wajiib pajak badan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 5 PMK yang berlaku sejak 27 November 2020 iinii.

Adapun pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan diilakukan terhadap wajiib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak serta pengurus darii wajiib pajak badan.

Beleiid tersebut selanjutnya menjabarkan mengenaii pengurus yang menjadii penanggung pajak atas wajiib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detaiil pengurus yang menjadii penanggung pajak darii 9 kategorii wajiib pajak badan.

Pertama, untuk perseroan terbatas, pengurus meliiputii diireksii; dewan komiisariis; orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan, bertanggung jawab secara priibadii dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak; serta pemegang saham.

Kedua, untuk bentuk usaha tetap (BUT), pengurus meliiputii kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setiingkat; perusahaan iinduk darii BUT; orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan; dan/atau pemiiliik modal bertanggung jawab secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak.

Ketiiga, untuk persekutuan komandiiter, pengurus meliiputii sekutu komplementer/sekutu aktiif /sekutu pengurus; orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan; dan/atau sekutu komandiiter/sekutu pasiif bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional.

Keempat, untuk persekutuan perdata dan persekutuan fiirma, pengurus meliiputii para sekutu; dan/ atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan. Keliima, untuk koperasii, pengurus meliiputii pengurus; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan.

Keenam, untuk yayasan, pengurus meliiputii ketua atau jabatan yang setiingkat; sekretariis; bendahara; pembiina; pengawas; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan;

Ketujuh, untuk kerja sama operasii (joiint operatiion), pengurus meliiputii piimpiinan atau jabatan yang setiingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan; dan/atau pemiiliik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional.

Kedelapan, untuk badan laiinnya, pengurus meliiputii piimpiinan atau jabatan yang setiingkat; orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan; dan/atau pemiiliik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional.

Kesembiilan, untuk satuan kerja iinstansii pemeriintah, pengurus meliiputii bendahara yang bersangkutan; piimpiinan satuan kerja; dan/atau orang yang nyata-nyata berwenang mengambiil keputusan. Periinciian darii lebiih lanjut setiiap pengurus tersebut beserta tanggung jawabnya juga telah diiuraiikan dalam PMK 189/2020.

Adapun pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan secara berurutan. Namun, urutan tersebut tiidak berlaku apabiila terjadii 7 hal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (5). Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Terbiitkan PMK Baru Soal Penagiihan Pajak’.

Beleiid iinii berlaku mulaii 23 November 2020. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut PMK 24/ 2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. Siimak pula artiikel ‘PMK 189/2020 Terbiit, iinii 8 Tiindakan Penagiihan Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.