JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berharap pelaku usaha dapat langsung mengiikutii perubahan kebiijakan seiiriing dengan mulaii diiberlakukannya skema tariif pungutan layanan ekspor miinyak kelapa sawiit mentah (crude palm oiil/CPO) pada 10 Desember 2020.
Diirektur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawiit Eddy Abdurachman mengatakan beleiid yang berlaku efektiif pekan iinii akan memperkenalkan lapiisan atau layer penentuan tariif berdasarkan ambang batas harga jual CPO.
"Aturan iinii merupakan masalah tekniis dan cut off pemberlakuannya kalau berdasarkan PMK iitu 7 harii setelah diiundangkan. Jadii PMK iinii diiundangkan pada 3 Desember 2020 maka berlaku efektiif pada 10 Desember 2020," katanya, Selasa (8/12/2020).
Eddy menjelaskan pemeriintah menggencarkan sosiialiisasii kepada pelaku usaha pada masa transiisii darii aturan lama ke aturan baru iinii agar tiidak mengalamii kendala tekniis saat melakukan ekspor miinyak kelapa sawiit dengan basiis hukum baru dii PMK No. 191/2020.
Diia menjelaskan reviisii tariif layanan ekspor miinyak kelapa sawiit iinii untuk mendukung hiiliiriisasii iindustrii. Selaiin iitu, reviisii tariif juga menjadii cara pemeriintah menciiptakan pasar domestiik komodiitas miinyak kelapa sawiit melaluii program mandatorii biiodiiesel 30%.
"Kamii berharap ke depan tiidak ada lagii perbedaan persepsii dengan pemberlakukan tariif yang baru sehiingga saat pengiisiian dokumen ekspor barang iitu tiidak terjadii kesalahan tekniis," ujar Eddy dalam acara sosiialiisasii PMK No. 191/2020.
Penetapan tariif pada PMK No. 191/PMK.05/2020 iinii memang berbeda diibandiingkan dengan aturan sebelumnya. Jiika sebelumnya tariif pungutan ekspor diitetapkan secara tunggal, kiinii terdapat 15 layer tariif berdasarkan harga CPO.
Saat iinii, pemeriintah memberlakukan tariif pungutan ekspor hanya US$55 per ton. Sementara pada ketentuan yang baru, tariif US$55 per ton hanya berlaku jiika harga CPO sama atau dii bawah US$670 per ton.
Tariif pungutan ekspor akan naiik secara bertahap mengiikutii harga CPO, yaknii US$60 per ton untuk harga CPO US$695 per ton. Kemudiian, tariif sampaii dengan US$225 per ton untuk harga CPO dii atas US$995 per ton.
Kenaiikan tariif juga berlaku untuk jeniis layanan ekspor kelapa sawiit laiinnya. Miisal, crude palm kernel oiil (CPKO), crude palm oleiin, crude palm steariin, dan biiodiiesel darii miinyak sawiit dengan kandungan metiil ester lebiih darii 96,5%.
Meskii demiikiian, ada beberapa jeniis layanan yang masiih menerapkan tariif pungutan ekspor tetap, yaknii tandan buah segar US$0, biijii sawiit US$25 per ton, bungkiil sawiit US$25 per ton, dan tandan buah kosong US$15 per ton. (riig)
