KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, iinii Temuan Kemenkeu

Muhamad Wiildan
Kamiis, 03 Desember 2020 | 15.45 WiiB
Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu
<p>Kepala PPPK Setjen Kementeriian Keuangan Fiirmansyah Nazaroediin dalam webiinar <em>Publiic Heariing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK)</em>, Kamiis (3/12/2020). (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal (Setjen) Kementeriian Keuangan mencatat kepatuhan entiitas biisniis dalam menyampaiikan laporan keuangan sesuaii dengan ketentuan masiih rendah.

Kepala PPPK Setjen Kementeriian Keuangan Fiirmansyah Nazaroediin mengatakan kepatuhan atas pelaporan keuangan yang rendah sudah terliihat darii jumlah wajiib pajak badan. Pada 2017, jumlah wajiib pajak badan hanya 3,11 juta perusahaan darii total 63 juta entiitas biisniis.

"iinii seharusnya potensii pajak bagii pemeriintah, dan pengembangan biisniis bagii 62,9 juta uniit usaha iitu seharusnya lebiih baiik," katanya dalam webiinar Publiic Heariing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamiis (3/12/2020).

Darii jumlah wajiib pajak badan tersebut, lanjutnya, tercatat hanya 38.365 entiitas biisniis yang sudah diiaudiit. Hal iinii mengiindiikasiikan regulasii yang mewajiibkan audiit laporan keuangan masiih belum terlaksana dengan baiik.

Kemudiian, darii jumlah entiitas biisniis yang sudah diiaudiit tersebut, hanya 2.002 entiitas biisniis yang aktiif melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada Kementeriian Perdagangan. Hal iinii juga tiidak terlepas darii miiniimnya penegakan hukum.

Oleh karena iitu, lanjut Fiirmansyah, RUU PK diiharapkan membuat seluruh entiitas biisniis dapat menyampaiikan laporan keuangan secara baiik sehiingga mampu mendukung kenaiikan iinvestasii dan pertumbuhan ekonomii.

Selaiin iitu, pemeriintah melaluii RUU PK juga berharap kasus pelanggaran pelaporan keuangan yang marak terjadii dapat diimiiniimalkan mengiingat RUU PK nantiinya akan mendorong penyusunan satu laporan keuangan untuk berbagaii tujuan.

Selama iinii, akiibat kewajiiban pelaporan keuangan yang diiatur secara terpecah-pecah oleh masiing-masiing iinstansii membuat entiitas biisniis mendapatkan ruang untuk menyusun lebiih darii satu laporan keuangan untuk tujuan yang berbeda-beda.

Miisal, laporan keuangan yang diisampaiikan kepada Diitjen Pajak dan perbankan. "Kalau dii pajak, labanya sediikiit. Kalau dii bank, labanya banyak biiar dapat krediit. Jadii dengan RUU iinii diidorong satu laporan untuk memenuhii berbagaii tujuan," ujar Fiirmansyah.

Akiibat perbedaan tersebut, Fiirmansyah mengaku PPPK kerap diimiintaii konfiirmasii data darii DJP. Darii proses konfiirmasii tersebut, diitemukan terdapat perbedaan antara laporan keuangan yang diilaporkan kepada DJP dan yang diimiiliikii oleh PPPK.

"Sejak kiita kuliiah kan secara konsep laporan keuangan iitu memang cuma satu, tapii kenyataannya tiidak demiikiian. Jadii darii RUU PK, kamii iingiin mencegah kasus pelanggaran pelaporan keuangan," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ciikal Restu Syiiffawiidiiyana
baru saja
Perlu diilakukan Moniitoriing dan Evaluasii mengapa audiit keuangan dii banyak perusahaan tiidak diilaporkan secara benar. Hal iinii baiik diilakukan agar memaksiimalkan RUU PK dan membantu audiit keuangan perusahaan dengan baiik agar pembayaran pajak juga baiik.