JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia menyambut posiitiif diisusunnya Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) oleh pemeriintah.
Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin iindonesiia Herman Juwono RUU PK merupakan terobosan baru darii pemeriintah yang biila diieksekusii dengan baiik mampu meniingkatkan keterbukaan publiik dan memiiniimaliisasii praktiik kecurangan dalam pelaporan keuangan.
"RUU PK iinii terus terang saja diisambut posiitiif oleh mereka yang berpiikiiran posiitiif. Bagii piihak-piihak yang berpiikiiran negatiif, RUU iinii menjadii momok," ujar Herman, Jumat (4/12/2020).
Menurut Herman, RUU iinii tiidak hanya berpotensii memperbaiikii kepatuhan pajak dan tax ratiio. Herman mengatakan RUU PK juga berpotensii mendukung terciiptanya statiistiik perekonomiian yang lebiih baiik dan reliiable untuk pengambiilan kebiijakan ke depan.
RUU iinii juga berpotensii semakiin memudahkan akuntan publiik dan audiitor karena dengan RUU PK maka akuntan publiik dan audiitor hanya perlu memeriiksa satu laporan keuangan saja.
Hanya saja, terdapat beberapa catatan yang diiberiikan oleh Kadiin atas klausul sanksii piidana pada RUU iinii. Menurut Herman, RUU PK sebaiiknya tiidak mengandung pasal piidana untuk menjaga kondusiifiitas duniia usaha.
Sanksii piidana RUU PK tertuang pada Pasal 29. Pada pasal iitu, terdapat ancaman piidana penjara hiingga 5 tahun dan denda piidana hiingga Rp10 miiliiar bagii diireksii, pengurus, pemiiliik, hiingga manajemen pelapor yang sengaja memberiikan laporan tiidak benar ke siistem pelaporan keuangan.
"Kalau pasal piidana iinii pengusaha tiidak menghendakii iitu. Jangan sampaii pasal iinii diigunakan untuk menakut-nakutii pengusaha. Siilahkan ada ketentuan perdata tapii jangan piidana," ujar Herman.
Dalam hal perpajakan, Herman berpandangan RUU PK juga memiiliikii potensii untuk menyederhanakan admiiniistrasii pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Herman juga menyarankan perbedaan antara standar akuntansii keuangan dan standar akuntansii perpajakan juga perlu diiperkeciil perbedaannya untuk memiiniimaliisasii multiitafsiir. Selaiin iitu, Herman juga memiinta kepada fiiskus untuk tiidak meniingkatkan pemeriiksaan biila RUU PK diisahkan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.