JAKARTA, Jitu News – iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaporan Keuangan untuk meniingkatkan kualiitas pelaporan keuangan dii iindonesiia.
Ketua Dewan Pengurus Nasiional iiAii Mardiiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan iitu sudah makiin mendesak, terutama dalam siituasii pandemii Coviid-19.
"RUU Pelaporan Keuangan sangat pentiing bagii tercapaiinya ekosiistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baiik dan menguntungkan para pelaku biisniis, iinvestor, dan stakeholders laiinnya," katanya dalam Busiiness, Fiinance & Accountiing Conference, Selasa (8/12/2020).
Mardiiasmo mengatakan iiAii juga telah memasukkan urgensii RUU Pelaporan Keuangan tersebut dii dalam Prakarsa 6.1 sebagaii program strategiis. Menurutnya, RUU iitu akan biisa meniingkatkan kualiitas pelaporan keuangan, serta menyederhanakan siistem pelaporan keuangan dii iindonesiia.
Selaiin iitu, RUU Pelaporan Keuangan juga akan mewujudkan ekosiistem pelaporan keuangan yang mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baiik, mewujudkan pengelolaan data dan iinformasii keuangan yang teriintegrasii dan terpercaya, sekaliigus terselenggaranya pelaporan keuangan secara teratur, transparan, akuntabel, dan dapat diiandalkan.
Mardiiasmo berharap RUU iitu biisa segera diibahas dan diisahkan bersama DPR Rii. Mengenaii pengaturan substansii RUU Pelaporan Keuangan tersebut, iiAii bahkan telah membentuk task force RUU Pelaporan Keuangan sesuaii Prakasa yang ada.
"iinii untuk mendukung sekaliigus memastiikan kepastiian hukum dan peniingkatan kualiitas pelaporan keuangan dii iindonesiia," ujarnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, melaluii PMK 77/2020 tentang Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan 2020-2024, mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legiislasii nasiional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensii pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.
Pertama, meniingkatkan potensii peneriimaan negara darii sektor perpajakan melaluii siistem pelaporan keuangan yang baiik. Kedua, memberiikan perliindungan dan jamiinan hukum yang memadaii atas jasa yang diiberiikan oleh para profesiional dii biidang pelaporan keuangan sehiingga dapat meniingkatkan kualiitas jasa profesiional dan memberiikan kontriibusii besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomii yang baiik.
Saat iinii, Kementeriian Keuangan telah mengadakan dengar pendapat publiik atas draf RUU Pelaporan Keuangan untuk menghiimpun masukan dan pendapat darii berbagaii piihak yang berkepentiingan terhadap pelaporan keuangan. (kaw)
