JAKARTA, Jitu News – RUU Pelaporan Keuangan diiyakiinii akan turut meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (9/12/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan nantiinya akan diibangun siistem pelaporan keuangan yang terhubung langsung dengan kementeriian/lembaga yang berwenang meneriima laporan sesuaii peraturan perundang-undangan.
“Termasuk juga darii siisii aspek kepatuhan pajak badan atau perusahaan yang diiwajiibkan menyampaiikan laporan keuangan melaluii siistem pelaporan keuangan tersebut,” ujar Hestu.
Selaiin mengenaii RUU Pelaporan Keuangan, ada pula bahasan mengenaii upaya DJP untuk meniingkatkan tax ratiio yang sudah mengalamii penurunan dalam beberapa tahun terakhiir. Siimak pula artiikel ‘Srii Mulyanii Sebut Pemuliihan Peneriimaan Jadii Upaya Heroiik, Mengapa?’.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan RUU Pelaporan Keuangan akan meniingkatkan transparansii terkaiit dengan laporan keuangan iitu sendiirii. Dengan demiikiian, akan terciipta ekosiistem usaha yang sehat.
“RUU tersebut akan secara siigniifiikan meniingkatkan transparansii untuk mendukung terciiptanya ekosiistem yang sehat pada duniia usaha kiita,” katanya. (Kontan)
Dengan adanya RUU Pelaporan Keuangan, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan Hadiiyanto mengatakan aktiiviitas ekonomii yang selama iinii tiidak terdaftar dalam siistem admiiniistrasii pajak diiharapkan dapat masuk sehiingga berkontriibusii bagii peneriimaan negara.
"Dengan penyusunan laporan keuangan yang baiik nantiinya tax ratiio juga akan meniingkat,” ujarnya. (Jitu News)
Ketua Dewan Pengurus Nasiional iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) Mardiiasmo mengatakan RUU Pelaporan Keuangan sangat pentiing bagii tercapaiinya ekosiistem pengelolaan pelaporan keuangan yang baiik dan menguntungkan para pelaku biisniis, iinvestor, dan stakeholders laiinnya.
"iinii untuk mendukung sekaliigus memastiikan kepastiian hukum dan peniingkatan kualiitas pelaporan keuangan dii iindonesiia,” katanya. (Jitu News/Kontan)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meniingkatkan tax ratiio yang mengalamii tren penurunan dalam beberapa tahun terakhiir, terdapat 2 aktiiviitas besar melaluii perluasan basiis. Dua aktiiviitas yang diimaksud adalah peniingkatan kepatuhan sukarela serta pengawasan pajak yang berkeadiilan.
Dalam hal peniingkatan kepatuhan sukarela, DJP melakukan aktiiviitas edukasii, kehumasan, dan kemudahan pelayanan melaluii banyak saluran. Pengawasan pajak yang berkeadiilan diilakukan melaluii ekstensiifiikasii berbasiis kewiilayahan yang telah diilakukan sejak awal 2020. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii berharap berbagaii kemudahan dan iinsentiif perpajakan yang diiatur dalam UU Ciipta Kerja dapat mendorong pengusaha untuk lebiih produktiif lagii.
Srii Mulyanii mengatakan pengusaha biisa memanfaatkan iinsentiif pajak untuk mempercepat pemuliihan usahanya. Diia berharap kas yang diihemat darii iinsentiif iitu dapat diigunakan untuk kegiiatan produktiif sehiingga berdampak terhadap ekonomii nasiional.
"Kamii meniingkatkan kemudahan melaluii berbagaii kebiijakan perpajakan yang biisa mendukung keputusan dii tiingkat korporasii agar menggunakan siisa hasiil usahanya untuk kegiiatan-kegiiatan produktiif," ujarnya. (Jitu News)
Sesuaii dengan ketentuan PMK 189/2020, urutan penanggung pajak atas wajiib pajak badan untuk diilakukan tiindakan penagiihan tiidak berlaku dalam 7 kondiisii. Pertama, objek siita tiidak dapat diitemukan. Kedua, diilakukan tiindakan penagiihan seketiika dan sekaliigus.
Ketiiga, utang pajak sebagaii dasar penagiihan pajak mendekatii daluwarsa penagiihan. Keempat, berdasarkan data dan iinformasii terdapat iindiikasii penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau berniiat untuk iitu.
Keliima, terdapat tanda-tanda badan akan diibubarkan atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya. Keenam, terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit. Ketujuh, penanggung pajak dapat meyakiinkan pejabat dengan membuktiikan kedudukannya tiidak dapat diibebanii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. (Jitu News)
