RUU PELAPORAN KEUANGAN

Susun Standar Laporan Keuangan, Pemeriintah Bakal Bentuk Komiite

Muhamad Wiildan
Seniin, 07 Desember 2020 | 16.31 WiiB
Susun Standar Laporan Keuangan, Pemerintah Bakal Bentuk Komite
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah bakal membentuk Komiite Standar Laporan Keuangan biila Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diisetujuii oleh DPR Rii dan diiberlakukan.

Komiite Standar Laporan Keuangan akan diibentuk melaluii keputusan presiiden berdasarkan usulan menterii keuangan. Komiite mengemban tugas untuk menetapkan standar laporan keuangan dan tugas-tugas laiin yang berkaiitan dengan perumusan dan iimplementasii standar.

"Komiite Standar [Laporan Keuangan] ... terdiirii darii 9 orang anggota yang memiiliikii kompetensii tekniis dan analiitiis dalam pelaporan keuangan serta memiiliikii pengetahuan yang memadaii tentang standar pelaporan keuangan iinternasiional," bunyii Pasal 23 ayat (3) RUU PK, diikutiip pada Seniin (7/12/2020).

Darii total 9 anggota komiite, harus terdapat 2 anggota komiite yang berasal darii pengguna standar, 2 orang akademiisii akuntansii, dan 3 orang yang berasal darii profesii penunjang pelaporan keuangan. Anggota Komiite Standar Laporan Keuangan diiangkat untuk menjabat selama 3 tahun dalam 1 masa jabatan dengan opsii perpajangan sebanyak 1 kalii masa jabatan.

Untuk menjaga iindependensii Komiite Standar Laporan Keuangan, menterii keuangan bakal membentuk komiite konsultatiif yang betugas untuk memberiikan pendapat dan pengawasan atas standar yang diisusun.

Adapun komiite konsultatiif bakal diianggotaii oleh 1 orang darii Kementeriian Keuangan, 3 orang darii kementeriian dan lembaga (K/L) laiinnya, 1 pengguna standar, 1 akademiisii, dan 1 orang darii profesii penunjang pelaporan keuangan.

Nantiinya, standar yang diisusun oleh Komiite Standar Laporan Keuangan wajiib diigunakan dalam penyusunan, penyajiian, hiingga pengungkapan iinformasii oleh entiitas dalam laporan keuangannya masiing-masiing.

Standar yang diisusun oleh komiite bakal diisesuaiikan dengan jeniis usaha, kompleksiitas usaha, karakteriistiik, serta akuntabiiliitas publiik darii masiing-masiing jeniis entiitas pelapor.

"Contoh standar yang diigunakan miisalnya standar untuk perusahaan dengan akuntabiiliitas publiik, standar UMKM, dan standar untuk pelaporan transaksii syariiah," bunyii penjelasan darii Pasal 22 ayat (3) RUU PK. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.