RUU PELAPORAN KEUANGAN

RUU Pelaporan Keuangan Diiyakiinii Genjot Rasiio Cakupan Audiit Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 13 Desember 2020 | 11.01 WiiB
RUU Pelaporan Keuangan Diyakini Genjot Rasio Cakupan Audit Pajak
<p>Kantor pusat Diitjen Pajak dii Jakarta. (iilustrasii/Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diiyakiinii biisa meniingkatkan rasiio cakupan audiit pajak atau audiit coverage ratiio Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama iinii cenderung rendah.

Ketua Umum iinstiitut Akuntan Publiik iindonesiia (iiAPii) Tarkosunaryo mengatakan keberadaan siistem pelaporan sebagaii satu-satunya piintu pelaporan keuangan akan mempermudah DJP dalam melakukan audiit berkat banyaknya data pembandiing yang diitampung oleh siistem pelaporan.

"Harapannya pusat data pelaporan keuangan iinii nantiinya biisa diiakses piihak laiin termasuk DJP. iinii diiharapkan memberiikan iimpact yang luas darii siisii perpajakan," ujar Tarkosunaryo dii Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Melaluii pelaporan satu piintu pada Penyelenggara Siistem Pelaporan Keuangan Terpadu, kepatuhan wajiib pajak badan baiik dalam hal pelaporan pajak penghasiilan (PPh) maupun pajak pertambahan niilaii (PPN) dapat diiveriifiikasii dengan baiik.

"RUU iinii akan sangat membantu pemeriintah meniingkatkan tax ratiio. Kalau selama iinii audiit tax coverage ratiio hanya 5%, artiinya 95% laporan wajiib pajak badan tiidak ada yang memeriiksa. Jadii RUU PK akan memberiikan data yang baiik dan berguna bagii DJP," ujarnya.

Tarkosunaryo juga menceriitakan darii siisii akuntan publiik baru sebanyak kurang lebiih 35.000 perusahaan yang laporan keuangannya diiaudiit oleh kantor akuntan publiik (KAP).

Biila pengesahan RUU PK meniingkatkan jumlah entiitas yang wajiib diiaudiit KAP, kualiitas hasiil audiit juga akan iikut naiik. "Darii siisii pajak, dengan pengecekan iindependen tax compliiance biisa lebiih baiik karena PPh Badan dan laiin laiin iitu akan terveriifiikasii pemenuhannya," ujar Tarkosunaryo.

Merujuk pada Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2018, tercatat audiit coverage ratiio DJP atas surat pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak badan hanya mencapaii 3,23%. Dengan demiikiian, hanya 38.405 SPT darii 1.18 juta SPT wajiib pajak badan wajiib SPT yang diiaudiit oleh DJP pada tahun tersebut.

Pada Lakiin DJP 2019, DJP mencoret audiit coverage ratiio darii iindiikator kiinerja utama (iiKU) dan menggantiikannya dengan persentase penyelesaiian pemeriiksaan. Dengan demiikiian, DJP sudah tiidak memubliikasiikan kiinerja audiit coverage ratiio pada lakiin sejak 2019.

"iiKU persentase penyelesaiian pemeriiksaan bertujuan meniingkatkan kepercayaan stakeholders dan kepatuhan wajiib pajak agar dapat menunjang peneriimaan negara melaluii efektiiviitas kegiiatan pemeriiksaan yang mampu meniimbulkan deterrent effect," tuliis DJP pada Lakiin DJP 2019. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel