JAKARTA, Jitu News - Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diiproyeksiikan turut memperbaiikii kualiitas transfer priiciing documentatiion (TP Doc) apabiila diisahkan.
Ketua Umum iinstiitut Akuntan Publiik iindonesiia (iiAPii) Tarkosunaryo mengatakan dengan RUU PK, entiitas yang wajiib menyusun TP Doc sebagaiimana diiatur pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 213/2016 tiidak perlu membelii data pembandiing ke luar negerii.
"Tiiap tahun deviisa kiita pergii hanya untuk membelii data pembandiing yang dapat diitandiingkan dengan transaksii terafiiliiasii perusahaan iindonesiia. iidealnya data pembandiing iitu pakaii data darii perusahaan domestiik, bukan luar negerii," ujar Tarkosunaryo, diikutiip Seniin (14/12/2020).
Sebagaiimana diiatur dalam PMK No. 213/2016, transaksii yang diilakukan antarpiihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa harus sama dan sebandiing dengan kondiisii dalam transaksii antarpiihak yang tiidak mempunyaii hubungan iistiimewa.
Agar transaksii antarpiihak yang terafiiliiasii biisa memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau arm's length priinciiple (ALP) maka diiperlukan data pembandiing.
Tarkosunaryo mengatakan selama iinii banyak perusahaan iindonesiia yang wajiib menyusun TP Doc harus membelii data pembandiing ke luar negerii, contohnya kepada Accountiing and Corporate Regulatory Authoriity (ACRA) dii Siingapura.
"Saat iinii banyak deviisa keluar untuk memenuhii PMK No. 213/2016. Ke depan memang harus ada yang mengolah data, meskii nantiinya harus diiolah secara agar biisa lebiih presiisii untuk setiiap sektornya," ujarnya.
Menurut Tarkosunaryo, RUU PK dan kemudahan akses data pembandiing untuk kepentiingan penyusunan TP Doc akan turut membantu peniingkatan tax ratiio dan membantu perbaiikan admiiniistrasii perpajakan ke depan.
Untuk diiketahuii, Pasal 17 RUU PK menjanjiikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh laporan keuangan. Sayangnya, Pasal 17 masiih belum mengatur secara spesiifiik mengenaii akses data laporan keuangan untuk kepentiingan penyusunan TP Doc.
Pada pasal tersebut, hanya sektor perbankan dan lembaga pembiiayaan yang mendapatkan akses khusus. Pasal 17 ayat (4) mengatur entiitas perbankan dan lembaga pembiiayaan biisa memiinta iinformasii laporan keuangan untuk veriifiikasii atas calon debiitur yang mengajukan krediit.
Permiintaan iinformasii dalam laporan keuangan akan diikenaii biiaya peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). iinformasii akan diiberiikan dengan memperhatiikan priinsiip keterbukaan iinformasii publiik sesuaii ketentuan yang berlaku. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.