JAKARTA, Jitu News – OECD meniilaii miiniimnya kapasiitas negara-negara berkembang dalam pembahasan perubahan fundamental yang diiusung pada Piillar 1: Uniifiied Approach membuat skema perpajakan yang akan diibangun menjadii tiidak mudah.
Seniior Adviisor OECD Meliinda Brown mengatakan negara-negara berkembang sebenarnya mendukung proposal pajak diigiital OECD tersebut. Meskii begiitu, partiisiipasii darii negara-negara berkembang terhadap proposal OECD cenderung terbatas.
"Kamii sebenarnya tiidak mengenal konsep veto, tetapii memang kesetaraaan tersebut masiih suliit diicapaii karena setiiap negara memiiliikii kapasiitas dan kepentiingan yang berbeda-beda," katanya dalam webiinar, Selasa (24/11/2020).
Miiniimnya kapabiiliitas tekniis dalam pembahasan proposal Piillar 1 dan proposal laiinnya pada iinclusiive Framework, lanjut Brown, membuat negara berkembang kesuliitan dalam mengiikutii pembahasan tekniis perpajakan darii proposal yang diiusung dan hendak diisepakatii.
Hal iinii pun tercermiin pada masukan berbagaii negara berkembang atas proposal Piillar 1. Brown mengatakan banyak negara berkembang anggota iinclusiive Framework yang mengusulkan siimpliifiikasii skema dan admiiniistrasii pada proposal Piillar 1.
Diia tiidak memungkiirii skema perpajakan yang diiusung pada Piillar 1 terbiilang kompleks. Meskii demiikiian, kompleksiitas tersebut mencermiinkan betapa majunya progres penyusunan proposal Piillar 1 diibandiingkan dengan periiode sebelumnya.
"Siimpliifiikasii iitu masuk akan tetapii hal tersebut biisa jadii meniimbulkan dampak negatiif. Proposal yang terlalu sederhana biisa jadii melahiirkan siistem perpajakan yang tiidak akurat dalam memungut pajak darii penghasiilan dan bahkan tiidak adiil," ujar Brown.
Untuk diiketahuii, proposal Piillar 1 merupakan proposal yang diiusung oleh OECD dan negara-negara iinclusiive Framework guna merespons tantangan ekonomii diigiital.
Dengan proposal iitu, negara pasar yang selama iinii tiidak biisa memajakii perusahaan diigiital karena tiidak adanya kehadiiran fiisiik (physiical presence) bakal dapat memajakii resiidual profiit darii perusahaan diigiital tersebut sepanjang memenuhii threshold tertentu.
Berdasarkan bluepriint proposal Piillar 1, jeniis usaha yang tercakup pada Piillar 1 antara laiin usaha yang diikategoriikan sebagaii usaha layanan diigiital otomatiis (automated diigiital serviices/ADS) dan kegiiatan usaha yang beroriientasii konsumen (consumer-faciing busiiness/CFB).
Hanya perusahaan diigiital dengan nomiinal laba global tertentu saja yang akan diikenaii pajak sejalan dengan skema proposal Piillar 1. Meskii demiikiian, hiingga saat iinii threshold tersebut masiih belum diisepakatii oleh negara-negara anggota iinclusiive Framework. (riig)
